Warta21.com – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menindaklanjuti aduan warga Tambak Segaran Wetan, Rangkah, Tambaksari, terkait tabungan di salah satu koperasi di daerah itu yang tidak bisa diambil.
”Ini ada warga yang melapor. Kami berharap ada solusi dari pihak koperasi agar mengembalikan dana nasabah,” kata Armuji seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, salah satu warga yang mengadu adalah Rindiana Suwandari yang memiliki tabungan senilai Rp 18 juta. Tabungan itu tersimpan di Koperasi Sejahtera Bersama di Ruko Surabaya Commercial Center Blok A 15, Kalirungkut, Rungkut, Surabaya.
Berdasar keterangan Rindiana, kantor koperasi itu telah berpindah dua kali. Berkali-kali, Rindiana meminta uangnya kembali, tetapi pihak koperasi berkelit dengan alasan menjadi urusan pengurus Koperasi Pusat yang telah dibekukan sejak 2021.
Mendapati hal itu, Wawali Armuji mendatangi langsung kantor Koperasi Sejahtera Bersama untuk dapat menyelesaikan dan mengembalikan dana milik warga tersebut. Cak Ji panggilan akrab Armuji menyampaikan kepada pihak koperasi dengan memberikan waktu dua minggu untuk dapat mengembalikan dana nasabah yang tertahan.
Dia berharap agar ada itikad baik dari pihak koperasi untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. ”Ini pengalaman bagi kita semua agar berhati-hati terkait perbankan atau simpan pinjam. Masyarakat juga harus jeli, sehingga tidak terulang kejadian serupa,” ucap Cak Ji.
Armuji juga meminta masyarakat bisa mengakses informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin simpanan masyarakat yang disimpan pada perbankan atau koperasi aman.
Sumber : jawapos.com
Baca Juga : Hampir Semua Obyek Vital di Surabaya Dilengkapi Bunker untuk Perlindungan