Warta21.com – Rizky Billar berencana mengajukan penangguhan penahanan sehabis diresmikan selaku terdakwa permasalahan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) terhadap Lesti Kejora. Permintaan itu di informasikan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
“ Belum waktunya (ditahan), pasti kita ajukan lekas permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, 2 hari,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam, 12 Oktober 2022.
Hotma melanjutkan, masa- masa sepanjang proses penangguhan penahanan hendak digunakan buat mendamaikan Rizky Billar serta Lesti Kejora.“ Apakah kita wajib mendamaikan orang ataupun buat orang jadi ribut? Kan, memiliki jawaban sendiri,” ucapnya.
Hotma juga memohon seluruh pihak tidak turut membesarkan kemelut permasalahan serta menolong mendamaikan keduanya.“ Aku memohon, kamu seluruh pula turut mendamaikan, tidak memanas- manaskan suasana,” katanya.
Rizky Billar sudah menempuh pengecekan selaku saksi buat permasalahan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu siang sampai petang. Sehabis ditilik, status Rizky dinaikkan jadi terdakwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berkata polisi sudah mengumpulkan perlengkapan fakta serta penjelasan para saksi.” Hingga malam hari ini dapat aku sampaikan hasil pengecekan yang dicoba penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sudah menaikkan status kerabat Muhammad Rizky dari saksi jadi terdakwa,” ucapnya.
Tetapi, polisi belum memutuskan soal penahanan Rizky Billar.” Nanti dalam pengecekan ini hasil pengecekan hendak didetetapkan ditahan ataupun tidak. Pastinya penyidik mempunyai pertimbangan- pertimbangan sendiri yang belum dapat di informasikan,” kata Zulpan.