Warta21.com – Crazy rich Bandung Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak seluruhnya dikabulkan majelis hakim, semacam soal ubah rugi korban. Jaksa juga masih berjuang demi para korban dengan melawan vonis itu.
Semacam dikenal, hakim pimpinan Achmad Satibi menjatuhkan putusan 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam permasalahan Quotex. Hakim pula memerintahkan Doni buat membayar denda Rp 1 miliyar subsider 6 bulan penjara.
” Menjatuhkan pidana kepada tersangka dengan pidana penjara 4 tahun,” kata hakim pimpinan Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dikutip detikJabar, Kamis (15/12/2022) dikala membacakan amar vonis persidangan tersebut.
Hakim melaporkan Doni Salmanan tidak teruji bersalah melaksanakan tindak pidana pencucian duit( TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim juga melepaskan Doni Salmanan dari ubah rugi kepada para korban permasalahan trading Quotex.
” Melepaskan tersangka oleh sebab itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim.
Hakim memerintahkan benda fakta aset- aset berbentuk duit, sertifikat rumah, sampai mobil elegan merk Porsche bercorak biru juga dikembalikan ke Doni Salmanan. Hakim menarangkan peninggalan tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni selaku aplikator aplikasi Quotex tersebut serta bukan ialah hasil tindak pidana.
Hakim juga memperhitungkan regulasi terpaut trading ataupun binary option masih belum jelas.









