SURABAYA, Warta21.com – Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika dengan berat total 90 kilogram sabu serta 13,6 kilogram ganja. Delapan pelaku yang ditangkap terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari dua kelompok berbeda di empat lokasi yang berlainan. Yakni, enam tersangka pemilik 90,7 kilogram sabu, dan dua membawa 13,6 kilogram ganja.
“Kami mengamankan enam tersangka, atas kepemilikan sabu 90,7 kilogram, dan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja 13,6 kilogram,” kata Yusep, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Untuk total yang dapat kami amankan dengan nilai ekonomis kurang lebih 90 miliar. Dan masyarakat yang diakibatkan peredaran narkoba ini 1,2 juta manusia,” tambah Yusep.
Kasus tersebut, kata Yusep, dapat diketahui setelah polisi menangkap seorang pengedar sabu di salah satu hotel Surabaya, pada Juni 2022, lalu. Tersangka berinisial, RM, 38 tahun, warga Kabupaten Riau itu membawa 5 kilogram sabu.