Warta21.com – Permasalahan anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR, yang menjual istrinya MH, buat bersetubuh dengan rekannya sesama polisi serta anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) senantiasa bersinambung, walaupun aduan tersebut sudah dicabut.
Permasalahan itu saat ini lagi didalami Propam Polda Jatim. Aiptu AR pula sudah mendekam di dalam tahanan.
” Terpaut proses hukum. Sebab pihak klien aku telah memaafkan[mencabut aduan], tidak lalu menghapus seluruh peristiwa yang sudah terdapat,” kata Kuasa Hukum MH, Subaidi, Selasa (10/1).
Bagi Subaidi, dengan pencabutan aduan serta pemberian maaf dari korban, hukuman yang nantinya dijatuhkan buat Aiptu AR jadi ringan.
Dia berharap suami kliennya itu pula tidak hingga dipecat ataupun Pemberhentian dengan Tidak Hormat( PDTH) dari kesatuannya.
” Dengan pencabutan serta pemberian maaf dari pelapor. Bisa jadi jadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” ucapnya.
Subaidi berkata pencabutan aduan ini dicoba sehabis kedua belah pihak keluarga pelapor serta terlapor telah melaksanakan pertemuan. Hasilnya, mereka menyepakati permasalahan ini hendak dituntaskan secara kekeluargaan.
” Dari pihak keluarga sudah memaafkan, paling utama dari pelapor sendiri telah memaafkan,” ucapnya.
Pencabutan aduan ini pula memikirkan keadaan psikis anak. Perihal itu lantaran, semenjak mencuatnya permasalahan ini, anak MH serta Aiptu AR tidak ingin masuk sekolah serta tidak kuliah.
” Sebab malu kepada sahabatnya, sebab jadi cemoohan,” ucapnya.
Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya pula mengaku telah menerima proses yang terdapat dikala ini.
” Telah lumayan puas membagikan sanksi sosial ialah terlapor telah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan serta pemberian maaf dari pelapor, bisa jadi jadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” kata Subaidi.
Lebih dahulu, bersumber pada data yang dikumpulkan, MH( 41) sudah memberi tahu anggota Polres Pamekasan Aiptu AR atas dugaan kekerasan intim, pemerkosaan, pelanggaran ITE serta narkotika ke Bidpropam Polda Jatim, 29 Desember 2022.
Peristiwa ini diprediksi sudah terjalin semenjak 2015, serta berlangsung sampai 2022. AR sering mengajak sahabat sesama anggota Polisi serta terdapat pula anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) buat bersetubuh dengan istri AR. Tidak cuma itu, AR pula komsumsi obat- obatan terlarang saat sebelum mengawali aksi bejat itu.
Tidak hanya memberi tahu suaminya, MH pula memberi tahu Iptu MHD yang pula anggota Polres Pamekasan atas dugaan pemerkosaan, serta AKP H yang ialah anggota Polres Bangkalan terpaut dugaan tindak pidana ITE serta kekerasan intim.
Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim mengecek 7 orang. Terdiri dari 4 polisi serta 3 non- anggota Polri. Tetapi, 7 orang tersebut masih berstatus terperiksa.
Tidak hanya mengecek, Bidpropam Polda Jatim pula menyita memori microSD. Diprediksi kokoh memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor serta pelapor.









