Warta21.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per jiwa, sebagai panduan resmi bagi umat Muslim di Indonesia dalam menjalankan kewajiban agama menjelang bulan suci Ramadan. Keputusan ini disampaikan Baznas melalui rapat koordinasi nasional yang berlangsung pada awal tahun 2026 di Jakarta, dengan tujuan memberikan pedoman yang adil dan realistis sesuai kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut dipandang penting oleh otoritas Baznas mengingat zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan umat Islam setiap Ramadan. Sementara fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat Islam.
baca juga : Diabetes Melitus Mengalami Lonjakan di Tabalong, Dinas Kesehatan Ambil Langkah Ini
Apa Itu Zakat Fitrah dan Fidyah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap Muslim menjelang berakhirnya bulan Ramadan. Zakat ini dimaksudkan untuk menyucikan jiwa dan harta di akhir bulan puasa, serta membantu saudara seiman yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak.
Sedangkan fidyah merupakan denda atau kompensasi yang dibayarkan oleh Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i seperti sakit menahun, usia lanjut, atau alasan lain yang dibenarkan syariat Islam. Besaran fidyah ditetapkan untuk memperbaiki ketidakmampuan tersebut dengan memberikan makan kepada fakir miskin.
“Penetapan zakat fitrah dan fidyah 2026 disesuaikan dengan kondisi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga dapat mencerminkan keadilan sosial,” ujar perwakilan Baznas.
Kapan dan Di Mana Zakat Fitrah dan Fidyah Diberikan?
Baznas mengimbau agar zakat fitrah disalurkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah. Hal ini bertujuan agar fakir miskin dapat menerima manfaatnya lebih awal dan turut merayakan hari raya dengan sejahtera.
Sedangkan pembayaran fidyah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan bagi mereka yang tidak menjalankan puasa karena alasan sah, namun paling ideal diselesaikan sebelum Idul Fitri agar bisa langsung didistribusikan kepada penerima manfaat.
Baznas juga telah berkoordinasi dengan unit pengelola zakat daerah (UPZ) di seluruh Indonesia untuk memastikan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah tersebar merata dan tepat sasaran.
Mengapa Baznas Menetapkan Besaran Ini?
Penetapan besaran zakat fitrah Rp 50.000 dan fidyah Rp 65.000 per jiwa oleh Baznas memperhatikan beberapa aspek penting:
- Harga kebutuhan pokok di berbagai daerah yang menunjukkan kenaikan pada beberapa komoditas.
- Kondisi ekonomi masyarakat yang beragam sehingga diperlukan besaran yang proporsional dan adil.
- Kebutuhan sosial untuk membantu kelompok kurang mampu agar mendapatkan manfaat maksimal dari zakat.
Baznas menegaskan bahwa besaran ini bersifat rekomendatif dan dapat disesuaikan jika terdapat perbedaan harga kebutuhan pokok di wilayah tertentu, dengan tetap berpegang pada prinsip syariat Islam.
baca juga : Warga Tak Perlu Khawatir, Harga Pangan di Surabaya Dijamin Aman Jelang Imlek–Ramadan
Bagaimana Cara Menghitung dan Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah secara tradisional dihitung berdasarkan satuan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau setara nilai rupiah. Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar nilai tersebut, yakni Rp 50.000 per jiwa, yang merupakan representasi kebutuhan pokok untuk satu orang selama satu hari.
Pembayaran dapat disalurkan melalui Baznas, UPZ masjid terdekat, atau lembaga zakat resmi yang berafiliasi. Baznas juga menyediakan layanan daring untuk memudahkan umat menyetor zakat fitrah dan fidyah melalui kanal digital, menjadikan proses lebih transparan dan aman.
Dampak Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah oleh Baznas menerima tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Umat Muslim menyatakan bahwa ketetapan ini memberikan kepastian dalam menunaikan kewajiban agama tanpa beban kebingungan terkait besaran. Sementara itu, lembaga sosial menyatakan bahwa besaran ini membantu dalam perencanaan pendistribusian bantuan secara efektif.
Menurut perwakilan organisasi kemanusiaan, pendistribusian zakat fitrah dan fidyah yang tepat waktu berpotensi meningkatkan kesejahteraan kelompok kurang mampu pada momen penting seperti Idul Fitri.
Imbauan Baznas kepada Masyarakat
Baznas mengimbau umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sedini mungkin, serta memastikan penyalurannya melalui lembaga yang resmi dan terpercaya. Baznas juga mengingatkan masyarakat pentingnya mendokumentasikan pembayaran zakat guna transparansi dan akuntabilitas.
“Zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga instrumen sosial untuk menyebarkan rasa kepedulian,” tambah perwakilan Baznas dalam rilis resmi.









