Warta21.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) yang tidak berizin dan dinilai mengganggu estetika kota, pada sejumlah titik di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, menjaga keselamatan publik, serta menata wajah kota agar lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban tersebut menyasar kabel udara milik sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terpasang tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan tata kota. Satpol PP menilai kondisi kabel FO yang semrawut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan lingkungan perkotaan.
baca juga : Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Resmi Dirilis Baznas, Ini Rinciannya
Penertiban Kabel FO Tak Berizin oleh Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya menegaskan bahwa penertiban kabel FO tak berizin merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan rutin di lapangan. Banyak kabel fiber optik ditemukan terpasang secara tidak tertata, melintang rendah di jalan, serta menempel di tiang dan bangunan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Petugas Satpol PP bersama instansi terkait kemudian melakukan pemotongan dan penurunan kabel yang terbukti tidak memiliki izin pemasangan. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kecelakaan serta menghindari potensi gangguan fasilitas umum.
“Kabel FO yang dipasang sembarangan dapat membahayakan keselamatan warga, terutama pengendara, dan jelas melanggar aturan,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Surabaya.
Alasan Penertiban: Keselamatan dan Estetika Kota
Penataan kabel fiber optik menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya karena menyangkut dua aspek penting, yakni keselamatan publik dan estetika kota. Kabel yang menjuntai rendah atau terpasang tanpa perencanaan dapat tersangkut kendaraan tinggi, roboh saat cuaca buruk, bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kabel FO yang tidak tertata dinilai merusak keindahan visual kota. Pemerintah Kota Surabaya menargetkan lingkungan perkotaan yang bersih, rapi, dan tertib sebagai bagian dari pembangunan kota berkelanjutan.
Penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pihak swasta yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
baca juga : Warga Tak Perlu Khawatir, Harga Pangan di Surabaya Dijamin Aman Jelang Imlek–Ramadan
Bagaimana Proses Penertiban Dilakukan
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan pendataan dan identifikasi kabel FO yang terpasang di ruang publik. Kabel yang tidak dilengkapi izin resmi atau melanggar ketentuan teknis kemudian ditindak.
Proses penertiban dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan dinas terkait, guna memastikan tidak mengganggu layanan masyarakat secara luas. Satpol PP juga mengimbau penyedia jasa telekomunikasi agar segera mengurus perizinan serta mengikuti standar penataan kabel yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Respons Pemerintah Kota dan Penyedia Layanan
Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi penyedia layanan telekomunikasi agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam melakukan pemasangan infrastruktur jaringan.
Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi disebut telah diberikan kesempatan untuk melakukan penataan mandiri sebelum penertiban dilakukan. Namun, bagi yang tetap mengabaikan aturan, tindakan tegas tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dampak Penertiban bagi Masyarakat
Penertiban kabel FO ilegal ini disambut positif oleh sebagian masyarakat. Warga menilai langkah tersebut dapat meningkatkan kenyamanan lingkungan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kabel menjuntai di jalan.
Dengan penataan kabel yang lebih rapi dan terintegrasi, Kota Surabaya diharapkan dapat menjadi contoh penataan infrastruktur telekomunikasi perkotaan yang aman, tertib, dan estetis.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kabel yang semrawut. Kota jadi lebih rapi dan aman,” ujar salah seorang warga Surabaya.
Imbauan Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya mengimbau seluruh penyedia layanan telekomunikasi agar mematuhi aturan perizinan dan standar pemasangan kabel fiber optik. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk mendukung pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.









