Jakarta, warta21.com  Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kepada Komite VIII DPR RI bahwa rata-rata usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 45/14/2024 adalah sebesar Rp 105 juta.

Wibowo Prasetiyo, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik mengatakan, sesuai UU 44 Nomor 8 Tahun 2019, BPIH didanai oleh bipi (biaya perjalanan ibadah ditanggung masyarakat setempat).
Pendapatan dan pengeluaran, nilai kinerja, dana efisiensi dan/atau sumber pendanaan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi BPIH yang harus dibayar Pemkot adalah bagian dari BPIH.
Kalaupun Kementerian Agama mengajukan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, berarti masyarakat harus membayar langsung jumlah tersebut.
Saya tidak Bukan bermaksud begitu,” jelas Wibowo, seperti dikutip situs Kemenag.go.id, Sabtu.
(2023/11/18).
Berapa bipi yang harus dibayar jamaah haji di Indonesia?
Sayangnya Pak Wibowo menyampaikan, bipi jemaah haji Indonesia tahun 2024 belum diputuskan dan masih dibahas lebih lanjut.
Namun Wibowo menjelaskan, pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan BPIH 1444 H dengan rata-rata Rp98.893.909,11.
Berdasarkan usulan tersebut, Kementerian Agama dan Panitia VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan.
Selain itu, Panja BPIH juga telah melaksanakan peninjauan harga layanan baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama di Komite VIII DPR dan Rapat Kerja Pemerintah.
Dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023, disepakati bahwa BPIH 1444 H/2023 M (rata-rata Rp 90.050.637,26) akan mengadopsi nilai tukar 1 USD menjadi Rp 15.150 dan 1 SAR menjadi Rp 4.040.
“Disepakati juga bahwa pada tahun 2023, rata-rata bipi yang dibayarkan pemerintah kota sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), dan rata-rata besaran manfaat sebesar Rp 40.237.937 (44,7%),” jelasnya.
Namun kesepakatan ini kemudian diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah Pengurus BPIH Tahun 2023.
Setelah perintah eksekutif keluar, masyarakat harus membayar kembali bipi tersebut.
Sebab, Pemkot sudah membayar uang jaminan sebesar Rp 25 juta dan tinggal membayar sisanya.
Jika rata-rata bipi pada tahun 2023 sebesar Rp 49.812.700,26 maka Pemkot akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 24.812.700,26.
“Jadi jamaah haji 2024 harus mengeluarkan biaya berapa?
Belum diputuskan, masih usulan.Kita tunggu hasil panitia kerja Komite VIII dan kajian pemerintah,” tegasnya.

(FM/1123)

Artikulli paraprakMengenal Tahija Wolbachia
Artikulli tjetërMengerikan !!, inilah taktik Hizbullah serang Israel dengan rudal “Burkan”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini