SAKSI: Arif Cahya memberikan keterangan sebagai saksi di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

Warta21.com – Agga Kurniawan, 23, dan Bagus Setyawan, 21, jadi pesakitan gara-gara mengedarkan sabu seberat 0,82 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari menghadirkan Arif Cahya, saksi penangkap, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Dalam kesaksiannya, Arif mengatakan, kedua terdakwa ditangkap pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 di depan gang Dukuh Kupang Timur X-8, Surabaya. “Saat itu saya bersama tim menangkap terdakwa dan menemukan sabu seberat 0,82 gram dari tangan terdakwa,” ucapnya.

Selain itu, Arif menjelaskan, terdakwa sudah empat kali menjadi pengedar sabu. “Aksi ketiga tidak ditangkap dan yang keempat kalinya ketangkap,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi dari kepolisian, terdakwa Angga membenarkannya. “Benar, Yang Mulia. Saya sudah empat kali ditangkap,” ujar Angga yang disidangkan secara daring.

Dia mengaku saat itu sedang berada di warkop depan rumah kosnya. Tiba-tiba teman lama bernama Cupes mengirimkan gambar uang Rp 150 ribu. Itu sebagai kode membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Angga menjawab ada. Lalu ia mengajak Bagus untuk mengantarkan sabu kepada Cupes di kawasan Dukuh Kupang.

Tiba-tiba datang beberapa anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan.
Sumber : radarsurabaya
Artikulli paraprakWarga Surabaya Lupa Tinggalkan Motor saat Beli Sate, Sampai Rumah Kos Bingung Dikira Diambil Maling
Artikulli tjetërKapasitas Jalan dan Volume Kendaraan Tak Seimbang, Surabaya Makin Macet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini