Warta21.com, Surabaya– Ditreskrimum Polda Jatim membongkar warung kopi (Warkop) berkedok prostitusi online memperjual belikan gadis dibawa umur serta pamerkan lima tersangka dan sejumlah barang bukti saat gelar Press Conference, Senin (21/11/22)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto Renakta mengungkapkan, para pelaku berjumlah lima orang adalah AD (42) penjaga Ruko, CE (26) pegawai warkop, DG (29) pemilik warkop, RS (30) pegawai Wisma dan AS (31) pemilik wisma memanfaatkan media sosial (Medsos) Facebook, untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya, Korban terdiri 19 orang yakni 15 orang dewasa dan 4 orang masih berstatus anak-anak atau dibawa umur.
Petugas Kepolisaan Mendatangi TKP
“Kemudian petugas kepolisaan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di warung kopi yang beralamat di sebuah ruko di Mojorejo Gempol Pasuruan dan perumahan Pesanggrahan Anggrek, kecamatan Prigen Pasuruan,”
Dua tersangka yaitu Gigi alias Papi Galih dan RM alias Mami Putri ini menyebarkan informasi melalui akun Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming imbalan jadi antara 10 juta rupiah sampai dengan 25 Juta Rupiah per bulan Kemudian ada beberapa korban yang tertarik juga bertemu diruko sehingga terjadilah transaksi perdagangan orang tersebut.
Mereka sebelumnya ditawari pekerjaan oleh pelaku. Kenyataannya, mereka malah diminta menjadi pekerja seks komersial. Korban baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu, ungkapnya. Saat keluar pun, korban selalu dikawal salah satu pelaku.
Di ruko itu, pihaknya menemukan delapan perempuan yang disekap. Hendra menyebut tiga di antaranya berusia di bawah umur. “Mereka tidak boleh keluar ruko dan tidak boleh membawa Hp,” jelasnya
Dari penggerebekan itu, petuga kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran. Lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan ditempat tersebut. “Petugas menemukan 11 perempuan sebagai korban, empat diantaranya masih di bawah umur,” pungkasnya
para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang hukuman kepada yang bersangkutan ini paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta rupiah paling banyak 600 juta dan apabila korban anak-anak hukumannya ditambah sepertiga hukuman. (rif)
Baca Juga: Hutangnya Gak di Bayar, Seorang Warga Semampir Ini Nekat Pukulkan Helm Ke Debiturnya!