Ilustrasi Pemukulan

Warta21.com- Gegara emosi hutangnya tidak dibayar, warga Semampir Surabaya nekat pukulkan helm kepada debiturnya, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, AW (42) mengalami luka parah di bagian kepalanya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama dua temannya melakukan penagihan di Jalan Jolotundo.

“Kami tangkap satu tersangka IT (41) warga Semampir dan yang dua buron yakni YY dan UY,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Yogi menjelaskan, jika kejadian itu bermula dari ketiga pelaku yang mengikuti korban AW. Saat melintasi Jalan Jolotundo, ketiga pelaku langsung memotong jalan AW dan menagih hutang sebesar Rp3.1 Juta yang harus dibayarkan oleh korban.

“Saat itu korban mengaku tidak punya uang untuk membayar. Ketiga tersangka langsung emosi dan mengeroyok korban,” imbuh Yogi.

Belum puas mengeroyok pelaku, IT lantas mengambil helm hijau miliknya dan langsung memukulkan ke kepala korban berulang kali. Warga sekitar yang melihat tidak berani menolong korban lantaran ketiga pelaku telah emosi buta.

“Saat kami terima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan IT, sedangkan temannya berhasil kabur,” tegas Yogi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Baca Juga: Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Pamerkan 14 Tersangka Curanmor

sumber: beberapa sumber.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakWE ARE HIRING DAILY WORKER NATAL & TAHUN BARU
Artikulli tjetërDitreskrimum Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Berkedok Warung Kopi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini