Surabaya, Warta21.Com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tersangka tindak pidana curat, curas dan curanmor serta mengamankan 15 tersangka dari berbagai daerah saat pers confernce, Jumat (18/11/22)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan modus para tersangka berpura-pura sebagai pasutri dengan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman maupun pusat pembelanjaan yang dimana kuncinya masih tertancap di sepeda motor untuk identitas para pelaku yakni AN (34), AR (29), IR (37), Ja (28), MU (24) warga Probolinggo, BE (38), SAN (44), SAI (32) asal Lumajang, TA (24), SAN (28) warga Pasuruan dan BU (47) asal Tuban, SUR (37) asal Jombang, PU (26) asal Surabaya serta AJ (32) warga Malang Jatim semua tersangka mempunyai peran berbeda-beda.

Korban Zuhro dan petugas polisi saat serahkan motor

“Para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama malam hari dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” jelas Kabid Humas

Para tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yakni Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo Dan Surabaya

“Bersama 4 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) mengambil 1 unit kendaraan Isuzu Panther dengan cara merusak pintu,” jelasnya

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan dari pengakuan para tersangka mempunyai seorang penadah yang hasil curian yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan juga menghimbau para pemilik motor maupun mobil selalu berhati-hati dalam memarkir motornya dan selalu dikunci ganda.

Dari tangan tersangka polisi amankan 1 unit Mitsubishi L300, 1 unit Grandmax pickup, Yamaha Jupiter, 2 Honda Scoopy, 9 handphone, Honda Beat, Yamaha Soul, Honda Supra, STNK, BPKB Atm BRI, Kunci T serta rekaman CCTV

Untuk Pasal yang disangkakan para tersangka yakni pasal 363 KHUP, pasal 480 KHUP dan Pasal 481 KHUP tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud tindak pidana persekongkolan kejahatan atau penadah diancam pidana 7 tahun penjara

Terpisah Zuhro (40) korban kejahatan asal Jalan Wonoayu No 7A Rungkut Medokan Surabaya yang kehilangan motor kesayangan jenis Honda Beat L 2054 JF saat akan lakukan jual beli korban percaya saat dicoba oleh tersangka dan langsung membawa kabur motornya.

“Perasaan saya bahagia mas, karena motor sudah ditemukan oleh polisi,” ucapnya (rif)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakBPS Kota Surabaya: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pada 2022 Menurun 2%!
Artikulli tjetërDIBUTUHKAN KITCHEN ENGINEERING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini