Jakarta, Warta21.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan belasan ribu kendaraan terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol dalam tiga hari, sejak 1 hingga 3 April 2022.
Dalam hal ini, terdapat 14 ruas jalan tol yang dipasang kamera ETLE untuk mencatat pelanggaran batas kecepatan yang dilalui pengemudi.

“Dari hasil penindakan dengan ETLE, speedcam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera ter-capture total 14.327 (kendaraan),” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (4/3).

Firman merinci pada hari pertama di jalur tol wilayah Polda Metro Jaya tercatat ada 6.565 pelanggaran. Kemudian, pada hari kedua tercatat 153 pelanggaran dan hari terakhir tertangkap kamera (capture) 117 pelanggaran.

“Begitu juga dengan di ruas Tol Trans Jawa-Jawa Tengah di hari pertama ter-capture 1.672 pelanggaran,” katanya.

Selama tiga hari pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) dalam 14 ruas jalan tol, 1-3 April 2022, tercatat ada 14.327 pelanggaran batas kecepatan mobil.
Ilustrasi. Mobil yang melaju di jalan tol. (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH) [5/4]

Firman menerangkan pada hari kedua di ruas jalan tol tersebut tercatat ada 926 pelanggaran. Sementara, di hari ketiga tercatat tidak ada pelanggaran batas kecepatan di ruas tol tersebut.

Terakhir, Firman menuturkan di ruas jalan Tol Sumatra terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan tiap harinya yakni, 2.580 pelanggar di hari pertama, 1.683 pelanggaran di hari kedua, dan 631 pelanggaran di hari ketiga.

“Ini tentunya menjadi satu progres positif, dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan signifikan di titik yang sudah terpasang ETE Speedcam jalan tol,” ucap dia.

Pemasangan speedcam itu memungkinkan agar sistem kepolisian dapat memberikan penilangan secara otomatis kepada pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol.

Adapun aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, tertulis kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Meskipun demikian tak semua kendaraan ditilang bila melanggar batas kecepatan.  Beberapa kendaraan itu misalnya seperti ambulans, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, dan lainnya.

Dalam hal ini, merujuk pada ketentuan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pasal tersebut menyatakan, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan. Yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakLiga Italia: AC Milan di Tahan Imbang Bologna 0-0
Artikulli tjetërPengumuman SNMPN Hari Ini Pukul 00.01 WIB, Ini Linknya..

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini