Sumber : Detik.com

Warta21.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sejumlah mobil berpelat nomor dengan kode ‘RF’ yang melanggar aturan ganjil genap di beberapa titik di Jakarta. Polisi mengatakan semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas.

“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

“Di mana-mana, di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, (kawasan) Sudirman Thamrin, TL kuningan, Bundaran HI, jalan tol kota dan lain-lain,” katanya.

Tidak hanya mobil berpelat ‘RF’, polisi juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.

“Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol, semua wajib patuh,” tuturnya

Sambodo menambahkan bahwa semua pihak harus tertib dalam belalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aturan itu wajib dipatuhi di jalan raya maupun jalan tol.

Untuk diketahui, ganjil genap berlaku dua sesi setia hari Senin sampai Jumat. Ganjil genap pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan protokol. Berikut daftar ruas jalannya:

1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPengeroyokan Anggota TNI, Ini Faktanya…
Artikulli tjetërPrediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persebaya

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini