Warta21.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung. OTT tersebut terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Berikut ini sejumlah fakta terkait OTT tersebut, seperti disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) pagi ini.
1. Delapan orang terjaring OTT di Jakarta dan Semarang
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) dua hari lalu. Dalam konferensi pers dijabarkan bahwa tidak ada hakim agung yang terjaring OTT saat itu. Namun ada salah seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT tersebut.
“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Berikut delapan orang yang terjaring OTT KPK di MA dan Semarang:
1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
4. Albasri, PNS Mahkamah Agung
5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
2. Sepuluh orang tersangka termasuk Hakim Agung dan Panitera Pengganti
Firli menjelaskan OTT KPK di MA dan di Semarang tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara. Selain seorang hakim agung, ada satu panitera pengganti yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, SD hakim agung pada MA RI; kedua, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” ucap Firli.
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Berikut tersangkanya:
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
3. Duduk Perkara
KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Lalu bagaimana konstruksi perkara yang menjerat Sudrajad Dimyati itu?.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
“Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Lalu pada tahun 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucapnya.
4. Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga terima Rp 800 Juta
Desy Yustria selanjutnya turut mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah
sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” jelasnya.
“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” tambahnya.
5. KPK amankan sejumlah uang dari OTT
Firli menyebut ketika tim KPK melakukan OTT, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung sejumlah sekitar Rp50 juta.
“KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” imbuhnya.
6. Kronologi OTT KPK
Ketua KPK Firli menyebut kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.
“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Rabu, 21 September
Kemudian, tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Rabu (21/9) pukul 16.00 WIB akan ada transaksi penyerahan uang. Firli menyebut penyerahan uang itu bakal dilakukan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY) selaku PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
“Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) disalah satu hotel di Bekasi,” ucapnya.
Kamis, 22 September
Lalu pada Kamis (22/9) pukul 01.00 WIB, penyidik KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya. KPK juga turut menyita uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).
Selanjutnya, secara terpisah KPK juga melakukan pencarian dan melakukan upaya mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) selaku pengacara dan Eko Suparno. Keduanya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan,” ujar Firli.
Firli menjelaskan pihak beserta barang bukti yang diamankan itu dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.
7. KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Kooperatif
KPK meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik. Sebab, Sudrajad telah ditetapkan jadi tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK turut meminta Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar kooperatif. Firli menyebut KPK bakal mengirimkan surat panggilan kepada keempatnya.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (23/9/2022).
Firli menyebut jika panggilan itu tak diindahkan, pihaknya bakal melakukan pencarian. Serta, bakal dilakukan penangkapan atas keempatnya.
“Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan,” ujarnya.
8. Dimana Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat KPK Umumkan Tersangka?
KPK mengumumkan 10 tersangka kasus suap ‘jual beli’ putusan kasus perdata, salah satunya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati. Namun saat pengumuman yang digelar dini hari tadi itu, Sudrajad Dimyati tidak tampak di KPK memakai baju oranye layaknya tersangka KPK pada biasanya. Di mana posisi hakim agung Sudrajad Dimyati?
“Saya di rumah,” tutur hakim agung Sudrajad Dimyati dengan kaget saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022).
Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu menceritakan bila pada Kamis (22/9) pagi ke kantor. Tidak berapa lama asistenya, Elly Tri Pangestu pamit secara lisan diminta datang ke KPK untuk dimintai menjadi saksi. Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu mempersilakan. Hingga Sudrajat pulang menjelang sore, Elly belum muncul lagi di MA.
“Saya ke dokter gigi sore,” kata hakim agung Sudrajad Dimyati.
Dalam hitungan jam, semuanya berubah. Ketua KPK mengumumkan hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka pada dini hari bersama sejumlah staf MA. Hakim agung Sudrajad Dimyati yang sedang ada di rumah apartemen Kemayoran pun kaget.
9. Hakim Agung Kaget Disebut Terima Suap Rp 800 Juta
KPK menetapkan hakim agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka korupsi suap untuk menangkan putusan perkara. KPK menyebut hakim agung Sudrajat dijanjikan suap Rp 800 juta. Sudrajat Dimyati pun kaget.
“Saya nggak tahu soal itu,” kata hakim agung Sudrajat Dimyati dengan kaget saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022).
Ia mengaku tidak tahu apa yang diperbuat bawahannya. Sudrajad mengaku akan kooperatif dengan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap.
“Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu,” kata hakim agung Sudrajad Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022)
10. Uang Suap Disimpan di Box Serupa Kamus Bahasa Inggris
KPK mengungkap tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyembunyikan uang suapnya di dalam boks. Boks tersebut menyerupai kamus Bahasa Inggris.
“Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (23/9/2022).
11. Pengacara Akui Suap Pengurusan Perkara di MA
Yosep Parera selalu pengacara yang ditetapkan jadi tersangka di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ungkapnya.