sumber foto: viva.co.id

Warta21.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Itong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK, Kamis (20/1/2022).

Selain Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono.

“Tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada kavling C1,” tutur Komisioner KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Nawawi menjelaskan, tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022,” kata dia.

ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.

Nawawi mengungkapkan, Hendro sebagai pengacara PT SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

Tujuannya, agar aset PT SGP senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.

Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT SGP telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama yang terlupakan menyetujui tawaran itu.

Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta Itong melalui Hamdan.

Saat menyerahkan uang itulah KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan Itong.

sumber foto: kompas.com

Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!

Ada insiden kecil saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) malam.

Itong tampak emosional saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap.

Sang hakim yang sudah berjaket oranye “Tahanan KPK” itu langsung membalikkan badan sambil berteriak.

“Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun,” teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.

Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.

“Itu semua omong kosong,” pungkasnya.

Adapun Itong diamankan bersama empat orang lainnya dalam perkara ini.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, para tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai “uang pelicin” pengurusan perkara pembubaran PT SGP.

sumber: kompas.com

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakInilah Profil Sosok Bimo Picky Picks
Artikulli tjetërKecelakaan Maut, Sopir Truk Tronton Diamankan.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini