Warta21.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Legal PT Antam Robby Tejamukti hari ini, 7 Juni 2022. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Salah satu pihak batal dijadikan tersangka karena menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memastikan masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.
“Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara. Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.