Warta21.com – Sidang Ayu Thalia terkait kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama kembali digelar hari ini. Sean diagendakan akan menjadi saksi pihak pelapor.
Nantinya sidang dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, berharap Sean hadir hari ini.
“Iya benar (Sean jadi saksi), tentunya harus hadir. Karena pemeriksaan saksi-saksi mereka,” kata Pitra saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Sean mengaku siap menghadiri sidang tersebut. Ia akan mengawal sidang pencemaran nama baik Ayu Thalia hingga tuntas.
“Saya siap hadir,” kata Nicholas Sean saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2022) malam.
Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaporan yang dilakukan Sean ini awalnya bermula pada saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, pada 27 Agustus 2021. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.
Setelah itu Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri, dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Ayu Thalia menyebut luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean telah dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan. Penghentian penyelidikan itu dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.