Sound Horeg dan Goyang Pargoy Diharamkan, Ancaman Serius bagi Moral Bangsa.

Surabaya, 15 Juli 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa tegas mengharamkan dua fenomena hiburan jalanan yang dinilai merusak ketenangan dan tatanan moral masyarakat: sound horeg dan goyang pargoy.

Sound Horeg: Diskotek Keliling yang Mengganggu Fatwa MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram apabila menimbulkan kemudaratan, seperti kebisingan ekstrem, pemborosan, dan perilaku maksiat. Sistem audio rakitan ini kerap digunakan dalam parade keliling, hajatan, dan battle sound yang memicu keresahan warga dan gangguan kesehatan.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Kerahkan 440 Personel

Menurut pakar THT dari Universitas Airlangga, tingkat kebisingan sound horeg bisa mencapai 135 dB—melebihi ambang aman WHO. Dampaknya termasuk gangguan pendengaran, tekanan darah tinggi, dan stres psikososial.

Goyang Pargoy: Joget Erotis yang Merusak Akhlak MUI melalui Tausiah Komisi Fatwa Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 menyatakan bahwa goyang pargoy haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan membangkitkan syahwat lawan jenis. Fenomena ini, yang viral di media sosial dan sering dilakukan oleh remaja bahkan sampai wanita wanita yang menggunakan hijab dan yang lebih miris juga menggunakan busana Muslim di dalam acara publik, dinilai menodai nilai kesopanan, adat, dan akhlak Islami.

Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews

Seruan Bersama Tokoh dan Pemerintah Kedua fatwa ini mengimbau semua pihak—dari pemerintah daerah hingga tokoh agama—untuk menindak lanjuti secara serius dan membimbing masyarakat menuju hiburan yang berakhlak dan tidak merusak moral.

Kembali pada Tauhid dan Kehidupan yang Bermartabat

Fenomena sound horeg dan goyang pargoy bukan sekadar hiburan jalanan—ia menjadi cerminan budaya yang kian lepas dari nilai-nilai tauhid dan kemuliaan akhlak. Di tengah dentuman bass dan gerakan tubuh yang menggoda, kita seringkali lupa bahwa hidup bukan hanya soal kesenangan sesaat.

https://lynk.id/warta21_/Q1b9xxp

Ketenangan yang terganggu hanyalah permukaan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah erosi moral, hilangnya rasa malu, dan menjauhnya masyarakat dari nilai-nilai ilahiah. Hiburan bukanlah larangan, namun harus dijalankan dengan etika, adab, dan orientasi mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya.

Saatnya kita bangkit dan berbenah. Tinggalkan budaya yang menjauhkan dari Nur Ilahi dan mulai menata kehidupan sosial yang bersih, tenang, dan penuh makna. Jadikan suara sebagai dakwah, gerakan sebagai ibadah, dan lingkungan sebagai ruang yang membawa damai.

Karena ketenangan tak datang dari dentuman speaker, melainkan dari hati yang berserah pada Rabb-nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini