PALEMBANG — Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, prajurit TNI AD yang terbukti menembak tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Putusan dibacakan Senin (11/8/2025) dan menandai sejarah baru: pidana mati pertama yang dijatuhkan oleh Dilmil 1-04 Palembang.
Dasar putusan dan pasal yang terbukti
Majelis hakim tidak membuktikan dakwaan primer Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), namun menyatakan terbukti Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api dan amunisi serta perjudian yang terkait dengan arena sabung ayam tersebut.
Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews
Putusan bersejarah di Palembang
Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan ini adalah kali pertama pengadilan militer di wilayahnya menjatuhkan pidana mati. Dalam catatan, vonis mati pernah dijatuhkan pengadilan militer di wilayah lain, namun untuk Palembang, putusan terhadap Kopda Bazarsah menjadi yang perdana.
Kronologi singkat perkara
Kasus berawal dari penggerebekan sabung ayam pada 17 Maret 2025 di Way Kanan. Dalam situasi itu, tiga anggota Polri tewas ditembak. Persidangan berlangsung intens sejak 11 Juni hingga 11 Agustus 2025 sebelum vonis dijatuhkan. Di persidangan, terungkap pula penggunaan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menyerupai SS1 dalam aksi penembakan.
Baca Juga: Tewasnya Prada Lucky dan Seruan Amelia Anggraini untuk Transparansi Tanpa Kompromi
Konsekuensi tambahan dan langkah hukum lanjutan
Selain pidana mati, pengadilan menyatakan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa juga mengajukan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara terpisah terkait arena judi, Peltu Yun Hery Lubis dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara dan dipecat dari dinas, lebih ringan dari tuntutan oditur.
https://lynk.id/warta21_/G8l5KwK
Refleksi: Kekerasan yang lahir dari meja judi
Di negeri yang sibuk menertibkan tenda lomba 17-an, kita kerap lupa menertibkan meja judi yang melahirkan kekerasan. Tiga nyawa penegak hukum melayang bukan di garis depan perang, melainkan di pinggir ring sabung ayam. Jika institusi bersenjata kalah oleh adrenalin taruhan, kita butuh lebih dari sekadar vonis: kita butuh disiplin yang hidup, kontrol senjata yang nyata, dan budaya komando yang menghukum arogansi secepat ia menular. Vonis mati menyentak, tetapi pencegahan adalah martabat—bagi warga, bagi polisi, dan bagi prajurit yang masih percaya seragam adalah kehormatan, bukan lisensi kekuasaan.
Poin penting putusan
- Pidana mati terhadap Kopda Bazarsah adalah vonis pertama di Dilmil 1-04 Palembang.
- Dakwaan berencana (Pasal 340) tidak terbukti; pembunuhan (Pasal 338) terbukti, disertai kepemilikan senjata dan amunisi serta perjudian.
- Peristiwa berasal dari penggerebekan sabung ayam di Way Kanan pada 17 Maret 2025; tiga polisi tewas ditembak.
- Terdakwa banding; putusan belum inkracht. Ada terdakwa lain terkait judi yang juga divonis dan dipecat.









