Surabaya, Warta21.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek TK (26) pemuda Jalan Greges Barat Tambak Sarioso Asemrowo karena perbuatanya mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu Surabaya, Rabu (11/05/22) sekira pukul 06.00 wib di dalam rumahnya..
Saat lakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 20 (dua puluh) poket sabu seberat 6,05 gram tersebut di dapatkan dari Tersangka FA (26) warga Jalan Greges, Surabaya pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB yang terjadi di Dalam kamar Rumah Jl. Greges Barat, Tambak Sarioso Kec. Asemrowo Surabaya..
“Menurut keterangan tersangka TK mendapatkan 20 poket sabu dari FA tersebut adalah untuk membantu menyimpan Narkotika jenis sabu” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya..
Selanjutnya Petugas melakukan Pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FA (26) Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Rumah Jl. Greges Barat dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Kaos lengan panjang warna abu – abu yang digunakan tersangka FA saat Menyerahkan 20 Poket Sabu kepada tersangka TK dan tersangka FA mengakui bahwa benar telah menyerahkan 20 poket Sabu kepada Tersangka TK tersebut..
Menurut Keterangan tersangka FA mendapatkan 20 poket Sabu yang diserahkan kepada Tersangka TK tersebut berasal dari RZ (DPO) yang di dapatkan pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di daerah Indomaret Juanda. “Tersangka FA sudah sebanyak 5 kali Menerima Narkotika jenis Sabu dari RA (DPO) tersebut” Tegas Daniel
Masih kata Daniel Menurut Keterangan Tersangka FA tujuan Mendapatkan 20 poket Sabu dari RZ (DPO) tersebut adalah untuk di Jual kembali demi mendapatkan keuntungan..
Atas tindakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)