Warta21.com- MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Mengutip SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7), gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Rabu (13/7).

Dalam putusan itu, pengadilan memerintahkan pemilik Juragan 99 selaku pemilik MS Glow membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar, sesuai permintaan PS Glow selaku penggugat.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.

Pihak tergugat dalam sengketa merek ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Putusan Pengadilan PN Surabaya dalam gugatan MS Glow.

Hasil putusan itu menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Kemudian, putusan tersebut berbunyi Juragan 99 dan tergugat lain secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Atas putusan ini, Juragan 99 dan tergugat lain harus membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah dan menyetop produksi seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Pengadilan Surabaya Tegaskan MS Glow Stop Penjualan!!!

sumber: CNNIndonesia.com

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPengadilan Surabaya Tegaskan MS Glow Stop Penjualan!!!
Artikulli tjetërJadwal Live Perempatfinal Singapore Open 2022 Hari Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini