Warta21.com – Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra membantah keterlibatan dirinya sebagai seorang pengguna atau pun penjual narkoba jenis sabu. Meskipun demikian dia menyatakan menghormati proses hukum yang akan dia jalani.

Teddy yang ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyampaikan bantahannya itu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 14 Oktober 2022. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat itu menceritakan bagaimana dirinya bisa dituding positif narkoba dan menggelapkan sejumlah barang bukti sabu.

Cerita Teddy soal hasil tesnya yang positif narkoba

Teddy menyatakan bahwa dirinya dinyatakan positif narkoba pada Kamis, 14 Oktober 2022, dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena dia sempat mendapatkan perawatan medis.

Teddy menyatakan menjalani tindakan suntik dibagian lutut, spinal, dan engkel di Vinski Tower pada, Rabu, 12 Oktober 2022.

“Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam,” kata Teddy.

Dia juga menyatakan menjalani perawatan gigi di Rumah Sakit Medistra pada Kamis, 13 Oktober 2022, dan juga mendapatkan suntikan bius selama tiga jam.

“Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam,” kata dia.

Usai menjalani perawatan gigi, Teddy menyatakan datang ke Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba. Dalam pernyataan itu, Teddy menyampaikan bahwa ia positif ketika diuji darah dan urine dengan alasan telah mendapatkan suntikan obat bius yang mengandung unsur narkoba.

“Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujar Teddy dalam pernyataan itu.

Selanjutnya, bantahan Teddy soal menjual sabu hasil sitaan Polda Sumatera Barat

Dalam keterangan yang sama, Teddy Minahasa juga membantah tudingan bahwa dirinya menggelapkan barang bukti narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat. Dia menyatakan masalah ini bermula ketika Polda Sumatera Barat mengungkap perdagangan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram.

Saat mereka akan melakukan pemusnahan barang bukti, Teddy menyatakan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara memang melakukan penyisihan alat bukti untuk keperluan dinas. Karena masalah ini, Doddy pun mendapatkan mutasi ke Biro Logistik Polda Sumbar.

“Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” cerita Teddy.

Selanjutnya, Soal keterlibatan bandar narkoba Anita alias Linda

Teddy Minahasa juga menceritakan soal keterlibatan seorang perempuan bernama Anita alias Linda yang disebut sebagai pembeli sabu alat bukti Polda Sumbar tersebut. Dia menyatakan perempuan tersebut pernah menipu dirinya soal penyelundupan narkoba sebesar dua ton melalui jalur laut di Laut Cina Selatan dan Selat Malaka.

Lulusan Akademi Kepolisian 1993 tersebut menyatakan merugi hingga Rp 20 miliar akibat operasi penangkapan yang gagal itu. Teddy Minahasa mengaku merogoh dana dari kantongnya sendiri untuk membiayai operasi tersebut.

Anita, menurut Teddy, sempat menghubunginya lagi pada 23 Juni 2022. Saat itu, Anita meminta pertolongan karena dia mau menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta meminta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.

“Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” jelas Teddy.

Teddy menyatakan niatnya memperkenalkan Anita dengan Kapolres Bukit Tinggi adalah agar perempuan tersebut bisa ditangkap. Hal itu dia lakukan agar kekecewaannya terbalaskan serta agar Kapolres mendapatkan penilaian positif.

Menurut Teddy, dalam implementasinya, Kapolres ternyata tak melakukan hal yang dia perintahkan sesuai prosedur. Karena itu dia kemudian dituding memfasilitasi penjualan sabu tersebut kepada Anita.

“Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” ujar Teddy.

Meskipun demikian, Teddy menyatakan siap menjalani proses hukum. Dia pun menyatakan akan tetapi setia kepada negara dan Polri.

“Saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI),” tulis Teddy.

Akibat masalah ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Teddy Minahasa ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram rahasia nomor ST/2223/X/KEP./2022 tertulis bahwa posisi Kapolda Jawa Timur kini diemban oleh Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Teddy akan menjalani sidang etik plus dijerat secara pidana. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakCabut Laporan KDRT, Begini Jawaban Lesti Kejora!
Artikulli tjetërSoroti Kapolda Metro Jaya Gunakan Ponsel di Istana Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini