Jakarta, Warta21.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan menggugat praperadilan Menteri Perdagangan atau Mendag pada hari ini, Selasa, 29 Maret 2022. Gugatan yang akan diajukan pada sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu di antaranya karena pejabat tersebut tak kunjung mengumumkan mafia minyak goreng seperti yang dijanjikan sebelumnya.   

“Mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilis, Senin, 28 Maret 2022.

Dalam gugatan itu, Boyamin menyatakan, Termohon diminta untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga akibat ulah mafia minyak goreng.

“Sejak 2017 Temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan, sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” ujar Boyamin.

Aparat kepolisian Resor Metro Depok saat menggerebek salah satu rumah usaha repackaging minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa 15 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Aparat kepolisian Resor Metro Depok saat menggerebek salah satu rumah usaha repackaging minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa 15 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN (29/3)

Peristiwa hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran, sebelumnya disebut Menteri Perdagangan diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Hal ini disampaikan pada Jumat, 18 Maret 2022. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kata Boyamin, menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada Senin pekan berikutnya, 21 Maret 2022.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah Termohon kemudian melakukan penyidikan dugaan tindak pidana itu. Dalam proses penyidikan itu ditemukan tindak pidana berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang – Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berikutnya, Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka.

MInyak Goreng Curah (29/3)

Sejumlah modus penimbunan minyak goreng yang diduga dilakukan itu adalah minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas dan minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Selain itu modus dengan minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri. 

Penimbunan minyak goreng di berbagai gudang diduga terjadi besar-besaran dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi. Perbuatan ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (Pelaku Penimbunan).

Akibat kelangkaan karena penimbunan ini, harga minyak goreng melonjak. Adapun minyak goreng untuk masyarakat diduga dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

Penyidikan itu disebut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana. Termohon pun sudah bersiap menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 18 Maret 2022 dalam rapat kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa.

Tapi hingga pengajuan Prapeadilan aquo, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka. Akibatnya, proses penyidikan dihentikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Lebih jauh Boyamin berharap, lewat upaya praperadilan ini, Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara bisa menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas secara materiil.

Berikutnya, hakim diharapkan bisa memerintahkan termohon atau Mendag untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakRoman Abramovich dan Negosiator Ukraina di Racun!
Artikulli tjetërPuasa Ramadhan 2022 Akan dimulai Pada Tanggal Berapa?

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini