
Warta21.com, JAKARTA – Tersangka berinisial AF ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan dengan berpura-pura menjadi korban tabrak lari di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, AF terancam hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, modus AF pura-pura pincang dengan memanfaatkan luka yang dialaminya akibat tertabrak truk pada 2012 silam.
“Memang yang bersangkutan kakinya luka, tetapi lukanya adalah luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat diseset kulitnya, sehingga agak pincang itulah modus yang digunakan tersangka,” kata Budi di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 318 KUHP. AF diketahui mencoba memeras korban pengemudi mobil yang melintas lalu mengejarnya dan mencoba meminta ganti rugi.
“Jadi kita kenakan dua pasal karena ada fitnah dan melakukan pemerasan. Ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, Mamat saksi mata mengatakan, aksi pria mengaku tertabrak mobil terjadi pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Pria yang mengejar pengendara mobil itu diduga pura-pura tertabrak.
“Waktu itu saya lagi parkir melihat ada orang turun dari motor meminta pertanggung jawaban alasannya ditabrak,” kata Mamat di Jakarta Timur, Jumat 28 Januari 2022.
Namun, saat dihampiri warga yang berada di lokasi kejadian pria tersebut tidak dapat menunjukkan bukti habis tertabrak. Karena tak bisa menunjukkan bukti, pria yang berpura-pura tertabrak sempat kebingungan karena sudah banyak warga datang menghampiri.
“Dia setop mobil terus bilang ke warga ngaku ketabrak. Tapi pas ditanya enggak bisa jelasin ketabrak di mana terus juga kan enggak ada bukti. Teman saya bilang modus tuh modus,” ucapnya.