MPR RI menegaskan bahwa belum ada rapat internal yang membahas tentang pemakzulan Wakil Presiden. Hingga saat ini, MPR belum menerima permohonan resmi untuk memulai proses pemakzulan tersebut.

Kriteria Pemakzulan, Pemakzulan Wakil Presiden dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi atau hukum. Proses pemakzulan memerlukan pengumpulan bukti dan penyelidikan yang menyeluruh.

Baca Juga : Tom Lembong Usai Ketahuan Bawa Macbook dan iPad ke Sel, Bakal Pakai Pulpen Untuk Tulis Pledoi

Jika ada permohonan pemakzulan yang diajukan, MPR akan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Pengumpulan Bukti: MPR akan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung permohonan pemakzulan.

2. Penyelidikan: MPR akan melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran bukti-bukti yang dikumpulkan.

3. Rapat Internal: MPR akan mengadakan rapat internal untuk membahas hasil penyelidikan dan memutuskan langkah selanjutnya.

Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah resmi diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut. Namun, belum ada informasi resmi tentang status surat tersebut di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews

Proses Pemakzulan di Indonesia:

– Penerimaan Surat : DPR menerima surat usulan pemakzulan dan memprosesnya sesuai dengan prosedur.
– Verifikasi dan Investigasi: DPR melakukan verifikasi dan investigasi terhadap tuduhan yang disampaikan dalam surat usulan.
– Rapat dan Pemungutan Suara: DPR mengadakan rapat dan pemungutan suara untuk menentukan apakah proses pemakzulan akan dilanjutkan.

Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih dalam proses dan belum ada keputusan final dari DPR dan MPR.

Ebook Cuan dari rumah, Jualan produk hasil milyaran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR. Surat tersebut didasarkan pada beberapa alasan, termasuk:

– Dasar Konstitusional : Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden.
– Pencalonan Gibran : Dinilai melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan karena perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum.
– Kapasitas dan Pengalaman : Gibran dianggap memiliki kapasitas dan pengalaman yang minim sebagai Wakil Presiden, hanya dengan dua tahun menjabat Wali Kota Solo.
– Pendidikan dan Ijazah : Terdapat dugaan pendidikan dan ijazah Gibran tidak jelas.
– Kasus Akun Fufufafa : Dugaan kuat keterkaitan dengan Gibran.
– Dugaan Korupsi : Merujuk pada laporan Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022 terkait dugaan korupsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan uraian tersebut.

Artikulli paraprak6 Tiket Tersisa Diperebutkan Tim-Tim Terbaik Asia untuk Masuk sebagai Peserta Piala Dunia
Artikulli tjetërKeutamaan Puasa Arofah di Hari Arofah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini