[ad_1]

Semarang (ANTARA) – Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021 lalu, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, SA (53) dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap.

Ia menjelaskan 12 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

“12 saksi, termasuk lima penumpang selamat saat kejadian,” katanya.

Kepolisian, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021.

Dua penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas tersebut.

Saat kejadian, kapal sedang mengangkut tujuh penumpang, sebuah sepeda motor, serta dua truk pengangkut pasir.

Baca juga: Kemenkum HAM Jateng: Truk muatan Pengayoman IV segera dievakuasi

Baca juga: Kemenkumham usulkan pemberian tali asih bagi korban Kapal Pengayoman

Baca juga: Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Nusakambangan


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021

[ad_2]

Source link

Artikulli paraprakRupiah diprediksi tertekan seiring naiknya imbal hasil obligasi AS
Artikulli tjetërInfografik Pedoman penyelenggaraan pertemuan besar saat pandemi

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini