Surabaya, Warta21.Com – Gegara perkara sandal, pria bernama Liem Poo Tung digugat ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Ia digugat oleh PT Siantar Madju (SM). Selaku pemilik merek sandal Sky Way, PT SM memohon kepada pengadilan. Supaya, pendaftaran sandal merek Skyrubble milik Liem dibatalkan yang digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/03/23)

Dalam gugatannya, PT SM menyebut merek Skyrubble dinilai sama dengan merek mereka, yakni Sky Way. PT SM beralasan, terlebih dulu mendaftarkan brandnya ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pengacara Liem, yakni Joni Iwansyah menuturkan, merek sandal Skyrubble miliknya sudah didaftarkan kliennya. Bahkan, ia mengklaim telah terdaftar di daftar umum merek di tahun 2008.

“Untuk menggugat, maksimal 5 tahun sejak merek didaftarkan. Gugatan itu telah melampaui batas waktu,” ujarnya.

Joni menegaskan, merek Skyrubble berbeda dengan Sky Way milik PT SM. Menurutnya, Skyrubble terdiri dari satu kata. Sementara, Sky Way terdiri dari 2 suku kata.

Joni menyatakan, persamaan merek harus dilihat dari pelbagai aspek. Diantaranya warna, bentuk, tulisan, hingga letak tulisan sekali pun.

“(Merek) Skyrubble sudah lebih 17 tahun sejak 2008 terdaftar. Tapi, baru sekarang digugat. Susunan kata dan pelafalan pun berbeda loh,” ungkapnya.

Maka dari itu, Joni menerangkan, pendaftaran merek yang dianggap mirip dengan produk yang sama boleh dilakukan. Kendati, ada merek sejenis yang terlebih dulu terdaftar sekali pun.

“Asal ada nama pembeda, misal sebelumnya ada merek Holiday, lalu ditambah Holiday in Paradise,” tuturnya saat ditemui usai sidang

Sementara itu, Penasihat Hukum PT Siantar Madju, Merine Harie Saputri menjelaskan, kliennya menggugat Liem Poo Tung gegara merek Skyrubble mirip dengan Sky Way. Ia mengklaim, telah didaftarkan PT Siantar Madju sedari 1980.

“Kami yakin ada persamaan pada pokoknya dengan merek milik saudara Liem Poo Tung,” kata Merine saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Selasa (14/3/2023).

Oleh karena itu, ia mewakili kliennya, PT SM, untuk meminta merek Skyrubble yang didaftarkan untuk dibatalkan. Sebab, diklaim sama dengan merek kliennya, Sky Way.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara detail perihal itu. “Kami tidak bisa berpendapat lebih lanjut, menunggu putusan dari majelis hakim,” imbuhnya.

Namun, dalam fakta sidang, ada Ahli Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Unair, Agung Sujatmiko yang dihadirkan. Ia menuturkan, merek yang sudah terdaftar memperoleh perlindungan hukum dari negara.

“Sertifikat merek dikeluarkan Dirjen Kekayaan Intelektual, tapi kalau semuanya sudah (selesai semua). Kalau sudah terbit sertifikat, pemohon sudah beritikad baik,” katanya.

Agung menegaskan, meski telah ada merek mirip yang sudah terdaftar lebih dulu, pemohon ketika mendaftarkan merek wajib membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, menyatakan bila merek tersebut beda dengan merek lain.

Dalam surat tersebut, sambung dia, juga harus dilampirkan nama hingga logo merek. Lalu, pemeriksa juga harus telah memeriksa lebih dari 1 tahun untuk memastikan merek yang ada tidak sama dengan sebelumnya. (rif)

Baca Juga : Pemkot Surabaya Siapkan Rp120 Miliar, Target Dandan Omah 3.500 Unit Tahun Ini

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPemkot Surabaya Siapkan Rp120 Miliar, Target Dandan Omah 3.500 Unit Tahun Ini
Artikulli tjetërBagnaia: Ducati dan Aprilia Tidak Terkalahkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini