Warta21.com – Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin menyebut Ferdy Sambo marah kala olah tempat peristiwa masalah( TKP) dipandu oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada 12 Juli kemudian.

Olah TKP yang diartikan dicoba di rumah Ferdy Sambo di Duren 3 terpaut dengan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat( Brigadir J).

Dalam persidangan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan hari ini, Arif menggambarkan kala diperintah Sesro Paminal Divpropam Polri Denny Nasution serta Karo Provos Propam Polri Benny Ali buat berangkat ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren 3 pada 12 Juli.

Waktu itu terjalin dekat jam 18. 00 Wib ataupun satu jam usai Kapolri mengumumkan pembuatan Timsus yang beranggotakan Karo Paminal serta Karo Provos.

Arif bersama Denny serta Benny datang di rumah dinas Sambo pada jam 19. 00 Wib. Satu jam setelahnya, rumah dinas Sambo mulai ramai dipadati pejabat Polri tercantum Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Direktur Tindak Pidana Universal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

” Diawali penerapan olah TKP dari Lapfor tiba, Inafis tiba setelah itu kurang lebih jam 20. 30 Wib Pak Kaba dengan rombongan keluar, kami pula keluar dari TKP sebab ramai sekali di dalam,” kata Arif.

Tidak lama setelahnya, Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menghubungi Arif lewat telepon. Dikala itu Hendra tengah terletak di Jambi membawakan jenazah Brigadir J ke Jambi.

” Menanyakan sedikit marah. Kalian amati siapa yang mimpin? Siap. Loh siap apa? Siap tidak ketahui. Kalian gimana bukannya kalian di TKP? Siap aku di luar. Masa kalian tidak dapat amati siapa yang mimpin TKP?” ucap Arif menirukan suara Hendra.

Arif lalu bergegas ke dalam rumah dinas Sambo buat memandang siapa yang mengetuai proses olah TKP. Dia memandang Puslabfor lagi memasang benang di posisi tewasnya Brigadir J.

Dikala itu Arif memandang olah TKP dipandu langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

” Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang merendahkan?” tanya Pimpinan Majelis Hakim Ahmad Suhel.

” Kabareskrim langsung,” jawab Arif

” Olah TKP?” tanya hakim.

” Olah TKP,” jawab Arif.

Tidak lama usai Hendra menutup telepon, Sambo juga menelepon Arif serta menanyakan perihal yang sama. Apalagi, Sambo bertanya dengan nada marah.

” Ferdy Sambo pula menelepon kami. Sehabis Pak Hendra menelpon Pak Ferdy Sambo menelpon. Menanyakan perihal yang sama tetapi telah dengan nada marah. Mereka tidak ketahui itu rumah aku. Apa mereka tidak memiliki tata krama izin dengan aku. Aku hanya siap siap saja,” ucap Arif.

” Ini menggelitik jika Ferdy Sambo menelepon kerabat sehabis Hendra menelepon dekat berapa lama?” tanya hakim.

” Bisa jadi 15 menit,” jawab Arif.

Bagi hakim Suhel, bukan tidak bisa jadi Sambo sudah menerima telepon dari Hendra telebih dulu.

Arif mengaku cuma menanggapi siap dikala Sambo menanyakan wujud yang mengetuai proses olah TKP di rumah dinasnya.

Dia setelah itu menunggu di garasi serta melihat proses olah TKP lewat jendela.

” Aku tidak menarangkan apa- apa cuma siap siap saja sebab telah dimarahin. Setelah itu telepon dimatikan. Aku menunggu di garasi carport. Dapat amati ke dalam dari jendela,” kata Arif.

Arif Rachman Arifin didakwa melaksanakan obstruction of justice ataupun perintangan penyidikan terpaut penindakan masalah dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dicoba Arif bersama- sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, serta Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat( 1) juncto Pasal 32 ayat( 1) UU ITE No 19 Tahun 2016 serta/ ataupun Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat( 1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakRemaja Pembunuh Ngaku Ingin Jual Organ karena Sering Dimarahi Ortu
Artikulli tjetërKPK Usut Potensi Aliran Dana Ke OPM, Pengacara Lukas Enembe Buka Suara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini