Foto : Kuasa Hukum Adrianto, Masbuhin, SH.MH saat diwawancarai
Surabaya, Warta21.com – Sidang lanjutan Praperdilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Adrianto, staf operasional kredit Bank Jatim cabang DR. Soetomo hari ini kembali digelar di Ruang Sidang Garuda II, Rabu (11/05/22) Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim DR. Sutarno..
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta dan ahli hukum pidana dan administrasi dari pihak Pemohon. Kuasa Hukum Masbuhin,SH.MH mengajukan saksi fakta dari mantan Pengacara Adrianto serta isterinya, Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Sadjijono.SH.MH

Dalam keterangannya, Satria Unggul Wicaksana Perkasa, SH.MH yang merupakan mantan Pengacara Adrianto menjelaskan kalau kliennya tersebut diperiksa dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan dan status Adrianto pada saat itu adalah sebagai Saksi.
Setelah Adrianto diperiksa menjadi saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar jam 12.00, Adrianto langsung dibawa ke ruangan khusus Kejari Surabaya dan tidak boleh pulang karena langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 04 April 2022.
Masih menurut keterangan saksi Satria,saat itu Kliennya mengajukan protes kenapa dalam proses penyelidikan dan statusnya saksi ditahan, baru kemudian pihak Kejari Surabaya menerbitkan dan memberikan secara berturut-turut surat Perintah Penyidikan dan surat penetapan tersangka yang semuanya dibuat pada saat itu juga yaitu tanggal 04 April 2022.
Kuasa hukum pemohon Masbuhin, SH.MH menanyakan kepada Saksi tentang adanya Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP) “apakah juga diberikan pada saat itu, serta adanya pemeriksaan tambahan sebagai Tersangka oleh Penyidik sebelum ditahan” .Dari keterangan saksi menjelaskan tidak pernah ada SPDP yang diberikan, apalagi pemeriksaan tambahan sebagai Tersangka.Bahkan menurut saksi semua proses dibuat secara instant dan tidak jelas semua, termasuk urutan-urutan proses penyelidikan, penyidikan dan penerbitan surat-surat yang menjadi masalah sehingga di uji oleh Pemohon melalui praperadilan ini.
Sementara itu saksi fakta lain, Yanti istri Adrianto, menerangkan suaminya maupun dia tidak pernah menerima SPDP sampai dengan adanya permohonanan praperadilan ini. Ketika Pengacara Pemohon Masbuhin, SH.MH mengkonfrontir saksi dengan “bukti T-19 milik Kejari Surabaya tentang adanya buku agenda ekspedisi surat yang ada tanda tangannya, saksi spontan kalau itu bukan tanda tangan dan paraf dia, itu palsu Pak Hakim, bukan begitu tanda tangan saya” Terang saksi..
Sampai saat ini saksi menunggu SPDP tersebut. Hanya surat penahanan, penetapan tersangka dan surat penyidikan itu saja yang saya terima
Keterangan saksi inilah menurut Masbuhin “Sebagai temuan fakta yang mencengangkan dan akan menghasilkan perkara pidana baru berupa dugaan pemalsuan tanda tangan” Jelasnya..
Ia menambahkan akan segera mendalami fakta dan temuan baru dalam persidangan ini untuk membuat laporan pidana Ke polda Jatim dan Jamwas Kejagung RI di Jakarta.Setelah dua saksi fakta diperiksa..
Sementara itu, Hakim DR.Sutarno melanjutkan pemeriksaan saksi ahli Pemohon, yaitu Prof. Sadjijono, SH.MH. Dalam keterangan ahli yang dihadirkan Masbuhin ini menerangkan tentang adanya cacat formil dalam penetapan tersangka Adrianto, Penahanan dan penerbitan surat-surat yang dibuat pada tanggal 04 April 2022 secara bersamaan apalagi penerbitannya tersebut menyalahi ketentuan KUHAP, karena itu menurut ahli penetapan tersangka, penahanan dan surat-surat tersebut cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tentunya batal demi hukum.
Ahli juga menjelaskan kalau tempus penerbitan surat-surat Penyidik semuanya tanggal 04 April 2022 secara bersamaan tersebut jelas telah melanggar asas kepastian hukum, dimana dalam asas kepastian hukum yang merupakan asas dalam negara hukum dan penyelenggaraan sisitem pemerintahan yang baik itu mengutama.