ilustrasi penjara. (halmaherapost.com).

Warta21.com- Seorang oknum kurator dan pengacara di Surabaya diamankan anggota unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan pencurian sebuah mobil.

Oknun kurator berinisial PPM itu diamankan di sebuah cafe kawasan Manyar Surabaya.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pencurian Sebuah Mobil HRV

PPM diamankan karena diduga melakukan pencurian sebuah mobil HRV yang sebelumnya disita oleh pihak Leasing.

Aksi itu dilakukan PPM dengan cara menggunakan kunci cadangan unit mobil yang telah diamankan oleh pihak Leasing di sebuah gudang.

Kanit Resmob Iptu Hafis Mokoginta Mengatakan

Kanit Resmob Iptu Hafis Mokoginta mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan terhadap PPT selaku terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami mengamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, setelah itu, baru diperbolehkan pulang,” ungkapnya.

Hafis menegaskan, atas laporan pencurian unit mobil tersebut, pihaknya meminta kepada terlapor untuk koorperatif dan menyerahkan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan.

“Jadi, kami meminta kepada terlapor untuk menyerahkan unit mobil yang dilaporkan, sebagai barang bukti. Apakah unsur tindak pidana terbukti atau tidak, kami perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dimana pihaknya mengamankan terlapor dan dimintai keterangan sebagai saksi setelah tidak mengabaikan panggilan sebelumnya.

“Untuk pemanggilan itu ada tahapannya, karena terlapor tidak datang saat dipanggil penyidikan, sehingga kami melakukan pengamanan dan dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Mirzal.

Mirzal menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan bila memang unsur kejahatannya terbukti baik dari keterangan saksi saksi ataupun serta barang bukti.

“Jadi perlu dilakukan tahapan mulai dari pemanggilan keterangan saksi saksi baik pelapor maupun barang bukti, kalau sudah menguatkan baru kita ambil keputusan penetapannya melalui gelar perkara.” pungkasnya.

Sementara terlapor PPM saat dikonfirmasi melalui ponselnya membantah melakukan pencurian Unit Mobil Honda HR-V tersebut dari gudang Leasing.

Ia berdalih mengambil unit miliknya sendiri karena saat ditarik oleh Debt Collrctor tidak diberikan surat penyerahan kendaraan.

“Mobil itu saya beli secara cash dan atas nama saya sendiri. Namun saat masa Pandemi COVID-19, saya butuh uang sehingga BPKB nya saya jaminkan, ” ungkapnya.

Terlapor mengakui ada keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga mobilnya di tarik oleh Debt Collector dan dibawa ke Gudang Finance di kawasan Surabaya Selatan.

“Waktu itu, ada sekitar 20 Debt Colkector sehingga saya serahkan. Namun mereka tidak ada yang bertanggung jawab dan memberikan surat penyerahan penyitaan, sehingga keesokan harinya saya mendatangi ke kantor leasing itu, ” tambahnya.

Terlapor mengaku dirinya sempat meminta surat penyerahan Unit kepada Rendy selalu kepala Debt Collector dan Mia di bagian Acounting.

Namun permintaan itu tidak dikabulkan juga oleh manajemen leasing tersebit.

Hal itu membuat dirinya berinisiatif mengambil kendaraannya itu menggunakan kunci cadangan.

“Saya datang sama teman saya, disana juga ada security yang yang menyaksikan. Jadi pencurian nya dimana. Saya sempat akan melunasi tanggungan saya, namun pihak leasing menaikan nilai dari hutang pokok dengan dalih biaya penarikan unit, jelas saya tidak mau,” tambahnya.

Disinggung dirinya mangkir dari panggilan penyidik, PPT membantah dengan keras.

“saya sama sekali tidak pernah mendapat panggilan sebelumnya, namun saat di cafe saya didatangi oleh Polisi membawa surat panggilan ketiga. Jadi saya tidak ditangkap atau diciduk, ” pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buat Program Beasiswa Untuk Guru Diniyah

sumber: tribunnews.com, dan beberapa sumber.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakWE ARE HIRING SALES MARKETING
Artikulli tjetërRegenerasi di Timnas Indonesia Bersama STY Sukses?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini