Surabaya, warta21.com Tahun Baru Islam merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Muslim di dunia. Menurut kalender Hijirah tahun ini, tahun baru Islam tanggal 1 Muharram 1446 H akan jatuh pada, 7 Juli 2024. Peringatan tersebut bertepatan pada hari libur atau Minggu.

Terkait hal ini, mungkin sejumlah orang juga banyak mempertanyakan, apakah ada cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru Islam 2024 atau tidak?

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Senin, 8 Juli 2024 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, baik untuk hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, tanggal 8 Juli 2024 ditetapkan sebagai hari kerja dan tidak ada cuti bersama. Ini artinya tidak ada tanggal merah selama Juli 2024.

Kalender Muharram 1446 H

Merujuk pada Kalender Hijriah 2024 terbitan Kementrian Agama (Kemenag) RI, berikut uraian tanggal bulan Muharram 1446 H. Mengutip buku Fikih Keseharian: Ucapan Tahun Baru Hijriyah Hingga Hukum Parfum Beralkohol oleh Hafidz Muftisany, dijelaskan bahwa mengucapkan selamat Tahun Baru Islam diperbolehkan jika tujuannya untuk menimbulkan rasa cinta sesama muslim, menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada sesama umat Islam.

Terdapat dua pendapat ulama yang berbeda terkait hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Islam.

Sebagian ulama yang melarang mengucapkan tahun baru Islam berasal dari ulama-ulama Arab Saudi. Seperti Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Dalam fatwanya, ia melarang untuk mengucapkan selamat tahun baru. Jika ada yang mengucapkan selamat kepadanya maka tidak mengapa untuk membalas ucapan serupa, namun tidak lebih dahulu.

“Jika seseorang mengucapkan selamat, maka jawablah. Akan tetapi jangan kita yang memulai.” bunyi fatwa dalam Mausu’ah al-Liqa asy-Syahri.

Balasan ucapan tahun baru yang diperbolehkan menurut Utsaimin adalah, “Semoga Allah jadikan kebaikaan dan keberkahan di taahun ini kepada kamu.”

Sementara sebagian ulama lain memperbolehkannya, seperti Syekh Abdul Karim al Khudair. Menurutnya, mendoakan kebaikan kepada sesama muslim seperti hari raya, hukumnya tidak masalah. Selama doa dan ucapan tersebut tidak diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu maka diperbolehkan.

 

Artikulli paraprakJakarta Menawarkan banyak pilihan Kuliner Nusantara!
Artikulli tjetër5 Motor Paling Irit BBM di Indonesia: Solusi Terbaik untuk Berkendara Hemat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini