
Warta21.com – Pedangdut inisial V adalah Velline Chu yang menjadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Velline Chu atau yang dikenal sebagai ‘Ratu Begal’ ini ditangkap bersama sang suami di rumahnya di Perumahan Citra Grand Jatikarya terjerat kasus narkoba, Bekasi pada Sabtu (8/1).
Berdasarkan hasil tes urine, Velline Chu bersama suami dikonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kemudian berdasarkan pemeriksaan tes urine kepada mereka berdua, mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Jaksel Senin (10/1/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Zulpan telah menetapkan Velline Chu dan suaminya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya yang kita kenal perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami istri,” ujar Zulpan saat dihubungi pada hari Senin (10/1/2022).
Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Narkoba Polres Jaksel menyelidiki informasi adanya pemesanan narkoba oleh Velline Chu. Barang itu sempat diambil oleh suaminya, Budi Harianto.
“Pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Saudari VC, kemudian setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya itu BH,” ungkapnya.
Zulpan sebelumnya mengungkap Velline Chu dipersangkakan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mengatakan Velline Chu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Kemudian, Zulpan menjelaskan soal kemungkinan Velline Chu direhabilitasi. Dia menegaskan keputusan itu nantinya bergantung pada penyidik.
“Itu (rehabilitasi) penyidik yang menentukan ya,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan Velline Chu baru memakai narkoba jenis sabu tersebut. Tapi menurutnya rekam jejak yang akan selanjutnya membuktikan hal tersebut.
“Kalau pengakuannya dia baru, pengakuannya, tapi kan nanti kata dalami lagi dari pemeriksaan, dan juga tentunya rekam jejak digital di situ nanti bisa terungkap,” tuturnya.
Polisi sebelumnya menangkap penyanyi dangdut inisial VU terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Usut punya usut, penyanyi dangdut inisial VU ini ternyata adalah Velline Chu, yang dikenal sebagai ‘Ratu Begal’.
“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Kustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi pada Hari Senin (10/1/2022)
[…] Warta21.com – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. […]
[…] – DJ Chantal Dewi diciduk penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Ia diamankan di apartemen […]
[…] Warta21.com – Polres Lombok Tengah, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku […]