Jakarta, Warta21.com – Polres Lombok Tengah, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, akhirnya dibebaskan karena permohonan penangguhan.

Sebelumnya warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua dari empat pelaku begal yang mencegat dirinya.

Fakta-fakta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah:  Kronologi hingga Update Kasus - Tribunnews.com Mobile

“Ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan,” kata salah seorang massa aksi, Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4) seperti dikutip dari Antara.

Dirinya bersama warga lainnya datang ke markas polisi itu untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah.

Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. “Saya bingung atas penetapan tersangka ini.

Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku  Begal Tewas di Tangannya - Tribunnews.com Mobile
Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

apolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan polisi telah membebaskan S dari sel setelah ada surat penangguhan.

“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, Rabu.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

“Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,” katanya.

Merespons pembebasan itu, Kepala Desa Ganti, Acih bersyukur karena polisi merespons permohonan penangguhan dari pihaknya.

“Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan,” ucapnya.

Dua Pelaku Begal Mati di Lombok Tengah, Korban Begal Jadi Tersangka. Begini  Keterangan Polisi | Koran Merah
konfrensi pers polres lombok tengah, pelaku bekal jadi korban (14/4)

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.

“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tuturnya.

Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet  dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan korban begal.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

“Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” katanya.

Artikulli paraprakAliansi BEM Surabaya Gelar Unjuk Rasa Depan Gedung DPR
Artikulli tjetërBesok 15 April Libur Tanggal Merah, Daftar Tanggal Merah 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini