DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) membuat onar saat pelaksanaan ibadah Nyepi di Bali.WNA asal Rusia ini pun terancam dideportasi akibat kelakuannya.WNA Rusia tersebut berinisial MB (51).

Tertarik baca berita lainya,kunjungi kami di googlenews 

MB berbuat onar di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (11/3/2024).Turis ini dianggap mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan ibadah Nyepi.Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Imigrasi mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk memeriksa dokumen perjalan WNA tersebut.

Dalam catatan Imigrasi, MB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Oktober 2023. Dia mengantongi Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 10 November 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan (MB) sudah overstay (menetap melebihi batas waktu tinggal) lebih dari 60 hari,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/3/2024).

Atas temuan tersebut, pihak Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan MB kepada petugas Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.

Saat ini, turis perempuan itu telah didetensi atau ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

baca juga :

  1. Jadwal Imsak Hari 3 Ramadhan 14 Maret 2024 Untuk Kota Surabaya
  2. Lion Air Ungkap Penyebab Pesawat ke Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai
  3. Saling Balas Perihal Pembatasan Speaker Masjid Antara Gus Miftah-Kemenag

“Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait,” katanya.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan,” tegas Suhendra.

Seperti diketahui, WNA yang overstay dapat dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Selain itu, Imigrasi juga dapat menindak WNA pembuat onar sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.” (*)

berita ini ditayangkan selengkapnya di jabar.tribunnews.com

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakJadwal Imsak Hari 3 Ramadhan 14 Maret 2024 Untuk Kota Surabaya
Artikulli tjetërResmi Dari KPU: Prabowo-Gibran Sudah Menang di 21 Provinsi,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini