Surabaya, Warta21.com – Komplotan pencuri motor dikembali beraksi di Surabaya ini dibekuk oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, jumlah kelompok maling berpeci ini enam orang. Mereka telah puluhan kali mengacak-acak wilayah Surabaya dengan puluhan motor yang berhasil diembat.
Tersangkanya, AZ (36) asal Jalan Sidodadi Surabaya, OVT (34) asala Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, MAR (27) asal Jalan Banyu Urip Kidul, SE (43) asal Jalan Bulak Rukem, IR (38) asal Jalan Banyu Urip dan RM (34) asal Jalan Manukan Krido, Kota Surabaya.
Foto: Para tersangka yang diamankan Polisi
Dalam setiap aksi, kelompok ini juga menggunakan armada mobil serta menggunakan sarung dan berpeci guna mengelabuhi warga serta petugas agar tidak curiga atas gerak-gerik saat mencari sasaran juga tak lupa membawa senpi guna menakut-takuti calon korbannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kelompok ini lebih dulu hunting mencari sasaran. Salah satunya pada, Rabu 7 September 2022 lalu, sekira pukul 16.30 Wib, beraksi di parkir Kos Jalan Sambikerep Gg Alhikmah. Sehari sebelumnya, sekira pukul 01:45 Wib di Jalan Lidah Kulon Gang III B No. 2 Surabaya juga tempat kost.
“Sehari kemudian, mencuri di Jalan Menganti Kramat, serta Gang Randu Panjang Jiwo. Pelaku mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T,” jelas Mirzal, Selasa (10/1/2023).
Dari total 13 Laporan Polisi, Tim Opsnal Resmob melakukan Cek lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan introgasi saksi-saksi serta analisa rekaman CCTV. Setelah mendapatkan petunjuk kelompok pelaku curanmor Tim Opsnal berhasil mengamankan, SE, IR, RM, MAR di Jalan Banyu Urip Kidul Gg. VI F.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka OVT, di Gang Karebet 3 No 7 Makam Haji Kartasura Sukoharjo Jawa Tengah,” imbuh Mirzal.
Dari keterangan tersangka yang sudah ketangkap, kemudian dikembangkan kembali di kost Jalan Kedung Cowek, tempat pelaku AZ diamankan.
Dalam penyidikan diketahui jika OVT sudah berkeluarga dan uang hasil kejahatan di gunakan untuk kebutuhan sehari. Dia juga pernah ditahan dalam penjara sebanyak lima kali.
Tersangka SE, sudah berkeluarga dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari, dia juga pernah ditahan. AZ, sudah berkeluarga dan uang hasil kejahatan di gunakan untuk kebutuhan sehari juga seorang residivis. Sementara, AM baru melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Barang Buktinya, Mobil R3 sebagai sarana, Pistol Air Gun, 2 Sajam jenis Pisau, 8 Kunci Leter L, 3 Kunci Letter Y, Mata kunci, 2 Mata Magnet, 20 Kontak motor, 3 Gembok Pagar kondisi rusak, 6 Plat nomor sepeda motor, HP, 2 Tang pemotong besi. (rif)