SURABAYA, Warta.21.com – Tina Sundartina (56) Pelapor warga Jalan Karang Klumprik Selatan 16/1 Surabaya merupakan ASN Pemprov Jatim, melaporkan YS (46) terlapor warga Jalan Kemlaten Baru, Surabaya atas dugaan perkara pidana pemerasaan dan ancaman berdasarkan laporan Nomor LP-B/360/lV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya, Kamis (4/08/22)

Tina sapaan akrabnya yang didampingi kuasa hukumnya Reni Kumalasari SH, ST mendatangi Polrestabes, Surabaya guna mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkanya pada 21 April 2021 hingga 9 Juni 2021 kasusnya berhenti setelah terlapor dan anaknya di panggil guna mendengar keterangan terlapor.

“Hingga sampai tahun ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya saat diwawancari beberapa awak media

Tina menjelaskan, peristiwa yang menimpanya menurutnya bermula ketika dirinya ditagih utang oleh pelaku dan mengancam akan mendatangi rumahnya untuk membuat malu bila saat itu tidak membayar utangnya. Kemudian berujung perampasan sepeda motor miliknya..

Ia mengakui memiliki utang kepada terlapor sebesar Rp 70 juta, namun utang tersebut telah dibayarnya melebihi dari jumlah uang yang dipinjamnya. Dalam pinjaman tersebut, Tina pun menjaminkan beberapa dokumen, diantaranya SK Pengangkatan ASN- nya dan Ijasah.

“Setelah utangnya lunas terhadap terlapor malah utangnya pelapor menjadi berlipat tidak ada dalam perjanjian. Uang pinjaman 70 juta jadi 260 jutaan, dan di bayar sudah lebih dari itu, sekitar 400 jutaan,” jelasnya.

Meski telah membayar lebih dari nilai utangnya, istri terlapor justru menggugat Tina dengan alasan wanprestasi. Ironisnya, gugatan tersebut justru dikabulkan hakim PN Surabaya tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukannya dalam persidangan.

“Karena itu saya banding,” ujarnya.

Terpisah Reni Kumalasari SH, ST selaku kuasa hukum Tina mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh PN Surabaya tidak berdasarkan hukum, karena penggugatnya adalah istri dari terlapor yang tidak memiliki hubungan hukum dalam perjanjian utang piutang antara kliennya dengan terlapor.

“Dari sisi formilnya saja sudah cacat karena penggugat tidak memiliki legal standing,” katanya saat mendampingi kliennya di Polrestabes Surabaya.

Terkait kasus pemerasan yang berujung pada perampasan motor tersebut, ujar Reni, terjadi sebelum adanya gugatan.

“Dan perkara ini belum Inkrcaht, sehingga tidak berpengaruh pada laporan pidananya,” ujarnya.

Advokat yang akrab disapa Rere ini mengungkapkan, jika proses penyidikan kasus pemerasan tersebut masih berjalan. Pihak terlapor juga telah dipanggil oleh penyidik Resmob Polrestabes Surabaya, namun panggilan tersebut diabaikan alias terlapor tapi mangkir.

“Ini mau dipanggil lagi oleh penyidik, kalau tidak datang akan ada upaya paksa,” tandasnya.

Saat di mengkonfirmasi YS, terlapor kasus pemerasan. Namun konfirmasi melalui whatapps tidak ada jawaban (rif)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakSambutan Unik Ala Warga RT 5 Bulak Rukem Timur Bikin Juri Melongo
Artikulli tjetërAnggaran Pemilu Macet? Dampak Jika Anggaran Macet!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini