Usai Mendekam 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Bakal Segera Bebas
Liputan6.com

Warta21.com, Jakarta Lama tak terdengar kabarnya, narapidana kasus korupsi Angelina Sondakh dikabarkan akan segera bebas. Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti mengonfirmasi kabar ini kepada awak media.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi yang diunggah pada Senin (28/2/2022), Krisna Murti juga memaparkan kondisi terkini istri almarhum Adjie Massaid. Angelina Sondakh yang kini berhijab tampak kurus.

Puteri Indonesia 2001 itu akan menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara akibat kasus suap sebesar 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS.

Semenjak Menikah

“Semenjak menikah dengan Mas Adjie kan Mbak Angie menjadi seorang mualaf terus dia berhijab. Secara fisik dia lebih kurus, langsing, ya apapun deh,” kata Krisna Murti.

Dalam kesempatan itu, Krisna Murti menyebut aura kecantikan sang klien tak pernah pudar. Krisna Murti lantas menyampaikan klarifikasi terkait isu gagal bebas.

Saya Luruskan…

“Sambil saya luruskan nih bahwa ada pemberitaan di luar yang mengatakan kemarin-kemarin tuh Mbak Angie gagal bebas. Bahwa sampai saat ini, kami sebagai kuasa hukum belum pernah menerima pemberitahuan tentang terkait gagal bebas,” urainya.

Sejauh ini, proses pembebasan Angelina Sondakh berjalan lancar dan sesuai prosedur. Konon ia bebas pada April 2022. Ditanya kapan persisnya ibu satu anak itu akan menghirup udara bebas, Krisna Murti enggan menjawab.

On The Track

“Alhamdulillah sejauh ini on the track semoga berjalan lancar. Secara administrasinya, kan dalam rangka cuti menjelang bebas telah selesai,” Krisna Murti membeberkan.

“Yang pasti dalam waktu dekat ini tapi untuk tanggalnya nanti, minggu depan saya konfirmasi. Tapi lebih tepatnya Kumham yang akan menerangkan kapan tanggalnya,” pungkasnya. 

Kilas Balik Banding Vonis

Diberitakan sebelumnya, awal 2013, Angelina Sondakh mulanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS.

Ia mengajukan banding ke level Mahkamah Agung (MA). Apes, hukumannya malah diperberat menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar.

Desember 2015, tersiar kabar MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Angelina Sondakh. Hukumannya dikorting menjadi 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakOperasi Keselamatan Jaya Tak Ada Tilang, Selama 14 Hari
Artikulli tjetërBeberapa Fakta Negosiasi Damai Antara Rusia – Ukraina

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini