Surabaya, Warta21.com – Dirreskrimsus Polda Jatim serta Satreskrim Polres Kediri Berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Jawa timur, Sebelas tersangka diamankan dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 800 juta turut diamankan petugas kepolisiaan.
Kapolda Jawa timur Irjen Pol Toni Harmanto kesempatanya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dan Budi Hanoto kepala perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur yang telah datang dalam kegiatan Press Rilis ungkap kasus Upal, Kamis (3/11/22)
Budi Hanoto dari Bank Indonesia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri terutama Polda Jawa Timur dan Polres Kediri atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan peredaran uang palsu ini terutama di wilayah Jawa Timur sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 ini tentang mata uang rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk pembayaran transaksi pembayaran dan rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara bagaimana simbol-simbol negara yang lain oleh karena itu kita wajib menghormati dan melindungi ya dan membuat dan supaya dengan adanya seperti kayak gini pengedaran uang palsu.
“Tentu kami akan mendukung kolaborasi Sinergi dengan Kapolda Jatim dengan memberikan sebuah sosialisasi juga siap untuk menjadi saksi ahli,” terangnya
Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan bahwa tersangka FF, W, S , MS, SE memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi serta mengedarkan uang rupiah palsu dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 yang dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Bandung barat. Untuk pembelian alat alat mesin produksi dilakukan oleh Tersangka S masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh
tersangka FF.
“Tersangka W dan R bertugas untuk mengedarkan uang palsu kepada tersangka DAN, ABS serta HFR dan tersangka SD sebagai pendana ” jelas Agung
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 808 jt serta uang siap edar senilai Rp 405 jt dan uang palsu dalam proses penyelesaian senilai Rp 402 jt.
“Para tersangka ini kami tangkap ditempat yang berbeda-beda serta berkat laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kediri,” pungkasny
Pasal yang disangkakan para tersangka yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (rif)