Tersangka pengedar uang palsu di pasar burung Jalan Ronggo Warsito atau di Pasar Burung Kupang Surabaya – warta21.com (14/3)

SURABAYA, WARTA21.COM Peredaran uang palsu (Upal) di pasar burung Jalan Ronggo Warsito atau di Pasar Burung Kupang Surabaya, membuat tim Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, memburu pelaku hingga diamankan 2 tersangka berinisial PA yang beralamatkan,di Buleleng Bali dan D beralamatkan di Sukodono Sidoarjo.

Salah satu tersangka D terpaksa diamankan Polsek Tegalsari Surabaya, Rabu (16/2/2022) saat mengedarkan Upal di pasar burung Kupang Surabaya.

Melalui interogasi D bahwa ada dugaan tersangka lain maka Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, juga turut membekuk PA yang sedang berada di Jalan. Rungkut Surabaya.

Kedua tersangka, akhirnya digelandang dijebloskan dalam tahanan Polsek Tegalsari.

Sementara, Kompol.A. R. Dwi Nugroho, dalam jumpa pers, menyampaikan, jajarannya telah mengamankan kedua tersangka PA dan D.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran Upal di pasar burung Kupang Surabaya.

Melalui kedua tersangka, telah diamankan uang pecahan sebesar 100 Ribu an sebanyak 197 lembar.

Lebih lanjut, Kompol.A.R. Dwi Nugroho, hingga kini, masih akan mengembangkan dan mendalami perkara peredaran Upal guna memburu adanya dugaan pelaku lain atau jaringannya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. (Oji)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakMoge Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas, Ajak Damai Beri 50jt
Artikulli tjetërMajelis Kehormatan Notaris Jatim Diduga Halangi Penyidik

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini