Surabaya, Warta21.com – Unit Reskrim Polsek Semampir mengamankan Hariyanto (42) warga Pasuruan yang tinggal di Jalan Arimbi gang 1, Surabaya atas perbuatannya mencuri Handphone di Jalan Nyamplungan, minggu (05/06/22) sekira pukul 22.00..
Reskrim Polsek Semampir mendapati adanya laporan pencurian 1 unit handphone kemudian ditindak lanjuti pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 17.00 wib melakukan penyelidikan dan mendapati orang yang sesuai ciri-ciri di ceritakan oleh korban, kemudian anggota unit reskrim langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya…
“Tersangka mengakui melakukan perbuatan telah mencopet di sekitar terminal Ampel dengan sasaran para peziarah” Ujar Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Semampir
Kompolotan spesial Handpone, Semua berasal dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat dan dilakukan bersama sama dengan HL, SD, (DPO)
“Komplotan pencurian lakukan aksinya setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin serta setiap malam libur nasional dan apabila berhasil barang dijual kepada sdr BL (DPO)” Beber Bayu Aji
Komplotan pencuri ini sudah beraksi sejak 3 bulan di mana beberapa hasil barang yang di dapatkannya, handpone Realme RMX 2185 ( blm terjual), Samsung A32 dijual 900rb, Hp Huwawei dijual 200 rb, Hp Nokia dijual 100 rb, Samsung core dijual 200 rb, Oppo A3s dijual 400rb, Xiomie Redmi 5 dijual 400rb serta Vivo Y12 dijual 600rb..
“Hasil kejahatan langsung dijual oleh para pelaku dan digunakan untuk membeli miras dan main judi slot” Katanya..
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Realme warna hitam, 1 buah Doosbok Handphone merk Samsung Type A32 dan kwitansi pembelian 1 unit Handphone merk Samsung type A32…
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Hukuman maksimal 5 tahun penjara (rif)