Surabaya, Warta21.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkap penipuan dengan modus arisan dan Investasi bodong melalui grup media sosial Whatsapp bernama “Arisan Love” di Kota Surabaya, yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Dikatakan, AKBP Wildan Alberd Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, di Surabaya, pada Selasa, (01/06/2022), Satu pelaku yang berhasil kita amankan merupakan, bandar arisan serta Investasi bodong yang bermasalah, yang saat ini kami tetapkan sebagai tersangka.

“Kejadian awal pengungkapan kasus arisan bodong tersebut, yang di ungkap anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan mengamankan, satu Angrita Putri Kaleda, di Kota Bali, ia merupakan bandar arisan dengan korban 150 orang” kata Wildan.

Di jelaskan, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan, pelaku menggunakan akun media sosial Whasapp dengan menawarkan arisan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam ada peminjaman barang, jaminan dari peminjaman namun hal tersebut, fiktif.

“Untuk pelaku ini, korbannya dari Surabaya, dengan besaran kerugian mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 1 miliar,” katanya.

Dari arisan yang dikendalikan Angrita tersebut, terdapat 13 korban yang total kerugiannya mencapai Rp. 1.104.495.200 miliar.

“Arisan online, untuk modusnya pertama ada dua puluh slot, sepuluh slot, selanjutnya ada tiga sistem arisan online yang pertama sistem dous atau investasi kedua sistem reguler, apabila sudah dapat 20 slot nanti berjalan tidak sanggup di bayarnya, dia akan menawarkan lagi, dengan sistem cicilan jadi beda lagi. Agar tidak dicurigai member arisan lainnya, para pelaku mengambil slot pertama dan kedua sebagai modus awal,” Ujarnya” katanya.

Agar masyarakat tidak kembali terjerat kasus penipuan ini, Wildan menegaskan tidak ada arisan online yang berstatus legal.

“Apalagi yang bunganya banyak sekali itu pasti penipuan, jadi masyarakat diimbau ke yang legal saja seperti bank atau pegadaian,” pungkasnya…

Atas tindakan tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maksimal 4 tahun penjara (rif)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakSubsidi Minyak Goreng Curah dicabut, Berlaku Mulai Hari ini
Artikulli tjetërTuduhan Soal Pengerusakan Cagar Budaya, Habib Ali Al Habsyi: Tidak Benar, Saya Taat Hukum

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini