Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah
Sumber: cnnindinesia.com

Warta21.com, Jakarta – Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu memperkirakan kewajiban BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK dapat memicu kenaikan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Ia menilai kebijakan baru ini dapat dinilai negatif oleh kelompok masyarakat yang membuat mereka malah jadi ogah mengurus legalitas berkendara.

“Akhirnya mungkin akan membuat kelompok tertentu tidak urus STNK dan SIM. Dan pelanggaran lalu lintas meningkat,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (24/2).

Lebih lanjut Jusri mengatakan kebijakan yang berada di bawah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 itu tidak sejalan syarat pembuatan SIM yang sudah ditetapkan Polri, terlebih untuk urutan keselamatan.

Ia menilai kewajiban tersebut sebagai kebijakan imbas upaya tertentu pemerintah.

“ini kebijakan di luar safety. Ini kebijakan pemerintah saja. Dan Ini mirip kebijakan model zaman kolonial,” ucap dia.

Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Halaman all -  Kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM dan STNK

Mewajibkan BPJS Kesehatan, menurut Jusri juga hanya akan menghambat pergerakan masyarakat. Seharusnya, kata dia, BPJS Kesehatan sifatnya sukarela, bukan menjadi kewajiban yang dipaksakan terhadap masyarakat.

“Ini tentu menghambat. Harusnya toh sukarela. Terus kalau yang sebelumnya tidak ikut, ya jadi rugi,” kata dia.

Inpres nomor 1 tahun 2022 yang salah satu poinnya mewajibkan pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan juga mendapat penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Indonesia Traffic Watch (ITW).

Menurut ITW hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut dikatakan juga tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.

“Meskipun dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya,” kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2).

Ia mengatakan ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.

“(Berdasarkan UU 22), setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik,” kata dia.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakUkraina Diserang Rusia, Bitcoin dan Chrypto Anjlok
Artikulli tjetërAjukan Gugatan Praperadilan, Indra Kenz Jadi Tersangka

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini