Surabaya ,Warta21.com – Hotel New Banyuwangi Beach di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi menjadi rebutan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan. Salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah hotel New Banyuwangi Beach itu bernama I Wayan Djingga Binatra yang beralamat di Jalan Girilaya Surabaya.
Herry Prasetiyo selaku Penasihat Hukum dari I Wayan Djingga Binatra kepada awak media di Surabaya, (14/5/22) menegaskan kliennya tersebut adalah pemilik sah Hotel New Banyuwangi Beach karena sudah dibeli pada tahun 2005 seharga Rp 700 juta.
Herry, panggilan karibnya, menyampaikan perkara yang sedang berjalan adalah perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak bernama H.M Chandra Gunawan beserta Bambang Sugihartono Tandya melawan kliennya dan Feny Hartono alias Oei Lihung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dalam hal bantahan kepemilikan Sertifikat yang diatasnya berdiri bangunan Hotel New Banyuwangi Beach.
“Kami pun disini punya hak dari gugatan yang diajukan klien kami sebelumnya tentang perkara Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Byw yang telah diputus oleh PN Banyuwangi dengan amar putusan dikabulkan sebagian. Sehingga klien kami mempunyai kekuatan hak dalam mempertahankan haknya atas sebidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Hotel New Banyuwangi Beach,” bebernya.
Dia menambahkan dikarenakan sebelum terjadinya kesepakatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibantahkan oleh para Pembantah (H.M Chandra Gunawan dan Bambang Sugihartono Tandya) dengan munculnya Sertifikat oleh para Pembantah saat ini dan dianggap sangkaan atau dugaan tentang AJB yang menurut pihaknya diduga cacat hukum sehingga menjadi tidak sah.
“Oleh karena itu, klien kami mempunyai pendirian yang kuat tentang haknya yang telah diputus oleh PN Banyuwangi tentang perkara perdata Wan Prestasi yang telah diputus tanggal 6 Juli 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Pihaknya lanjut Herry memohon kepada Ketua PN Banyuwangi agar lebih dahulu menyikapi dan menanggapi perkara ini seadil-adilnya dengan tidak mengesampingkan hak kliennya yakni putusan perkara perdata Wan Prestasi yang dilakukan oleh pemilik hotel New Banyuwangi Beach yakni Feny Hartono alias Oei Lihung.
“Dan untuk perkara bantahan ini akan kami tetap pertahankan dan jalankan untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya telah terjadi tentang Serifikat yang dipegang oleh para Pembantah yang menurut kami diduga cacat hukum atau tidak sah,” tandasnya.
Oleh karena itu, Herry memastikan pihaknya akan bantahkan dengan dalil-dalil yang telah kita lakukan Rekonvesi (gugatan balik) karena telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum atas Wan Prestasi penyewaan setiap kamar Hotel New Banyuwangi Beach seharga Rp 40 ribu – Rp 175 ribu berdasarkan keterangan manajer hotel dalam persidangan perkara perdata PMH agenda Pemeriksaan Setempat.
“Sehingga klien kami mempunyai kekuatan hak untuk Rekonvensi tentang hasil yang diperoleh atau dinikmati dari para pihak Pembantah dikarenakan cacat hukum kepemilikan yang telah terjadi Wan Prestasi,” jelasnya.
Herry mengingatkan bila Ketua PN Banyuwangi tidak melaksanakan amar putusan perkara perdata Wan Prestasi kliennya itu, maka pihaknya akan melakukan gugatan perdata PMH untuk tindakan selanjutnya.
“Kami memohon kepada Ketua PN Banyuwangi untuk menyikapi putusan perdata Wan Prestasi klien kami yang sudah berkekuatan hukum tetap agar dilaksanakan tanpa mengurangi hak-hak dari kliennya,” pungkasnya menutup perbincangan.
Sementara itu, M. Firdaus sebagai PH-nya H.M H.M Chandra Gunawan beserta Bambang Sugihartono Tandya menjelaskan gugatan yang pihaknya ajukan di PN Banyuwangi tersebut adalah gugatan bantahan. Menurutnya, sebelumnya terdapat perkara antara Wayan dan Fenny bahwa Fenny mempunyai hutang Rp 700 juta dengan jaminan hotel tersebut.
“Namun, setelah itu, ibu Feny menghilang tidak dibayar. Lalu digugat oleh bapak Wayan menyatakan jika hotel tersebut sudah dibeli bapak Wayan. Kita melakukan gugatan Perlawanan, saya mewakili bapak Haji Chandra,” tuturnya, Minggu (15/5/2022).
Firdaus, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya pemilik sah SHM Hotel New Banyuwangi Beach sejak tahun 2007 yang mana saat proses peralihan balik di hadapan Notaris.
“Saat peralihan pembayaran balik nama dari tahun 2007 sampai sekarang hotel itu tidak ada yang menggugat,” cetusnya.
Pembayaran operasional dan haji karyawan sambung Firdaus sejak tahun 2007 sampai sekarang dananya berasal dari kliennya. Jadi kata Firdaus pihaknya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mencabut sita jaminan Hotel New Banyuwangi Beach.
“Utang piutang itu urusan Wayan dan Feny bukan urusan kita,” serunya.
Sesuai jawaban di gugatan Perlawanan, Feny melawan karena dia merasa tidak punya hutang ke Wayan dan dia juga tidak pernah menjual hotel manapun, kecuali ke kliennya.
“Tidak pernah ada perjanjian jual beli hotel antara Fenny dan Wayan di hadapan Notaris. Hotel tersebut milik klien kami. Urusan Feny dan Wayan kami tidak mau tahu,” tutupnya.(rif)