Surabaya, Warta21.comPerkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara I Wayan Djingga Binatra selaku Penggugat melawan Andra Santosa Pangestu sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nomor : 275/Pdt G/2022/PN.Dps, berkaitan kepemilikan lahan seluas 1.200 M2 di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Tonja Kota Denpasar bakal memasuki agenda persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 4 Agustus 2022.

Herry Prasetiyo S.H dan Nyoman Aditya Irawan dari LKP Law Firm selaku Penasihat Hukum (PH)-nya I Wayan Djingga Binatra, Minggu (31/7/2022), membenarkan telah terlaksananya proses persidangan yang diawali sejak bulan Maret 2022 tentang gugatan perdata PMH kepada pihak-pihak yang telah disangkakan secara jelas menguasai lahan sengketa.

Untuk itu tutur Herry, panggilan karibnya, tahapan selanjutnya adalah PS dan dengan hal itu diketahui tentang proses perkara yang telah berjalan dan diperiksa oleh Majelis Hakim untuk agenda Putusan Sela yang sudah dibacakan.

Kuasa hukum Herry Prasetiyo S.H bersama rekan saat dilokasi sengketa..

Sementara itu, Nyoman Aditya Irawan menambahkan untuk Putusan Sela mengenai kompetensi absolut kewenangan PN yakni PN Denpasar memiliki kewenangan absolut memeriksa perkara ini, karena adanya dugaan perbuatan PMH, yaitu mengenai hukum perdata. Kedua menurut Nyoman, sapaan akrabnya, walaupun yang digugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), tetapi substansinya yang dipersoalkan yakni milik siapa tanah objek sengketa tersebut.

“Sehingga Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Tergugat (Andra Santosa Pangestu) dan Turut Tergugat I (Informa) tentang kewenangan absolut dan menyatakan PN Denpasar memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.

Disinggung soal bukti kepemilikan lahan yang dikantongi I Wayan Djingga Binatra, Herry memastikan pihaknya mempunyai pegangan kuat, yakni tentang sporadik dan surat keterangan hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Ia menyayangkan pihak Lurah Tonja dan BPN Provinsi Bali yang seharusnya mengikuti acara persidangan, ternyata tidak hadir alias mangkir.

“Sehingga menyatakan hal ini ada sangkaan yang kuat sekali tentang sengketa hak keperdataan dari Penggugat. Positifnya, satu surat mampu disampaikan kepada hak-hak yang akan dijawab pada persidangan. Namun, hal itu tidak dihadiri oleh mereka (Lurah Tonja dan BNP Provinsi Bali),” sesalnya.

Oleh sebab itu pada saat ini ujar Herry, pegangan yang sangat kuat oleh Penggugat bahwa surat-surat yang dimohonkan adalah surat yang telah terbit sejak tahun 1999. Namun, di kemudian hari menurut Herry di lahan sengketa telah terbit KTUN, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6257 dan 6258 atas nama Andra Santoso Pangestu (Tergugat) yang pada perkara kliennya di PTUN Denpasar yang bersangkutan (Andra Santoso Pangestu) sebagai Tergugat Intervensi.

“Jadi dengan berjalannya perkara ini, baik di PN Denpasar dan PTUN Denpasar tentu ada maksud dan tujuan yang kita ambil tentang hak milik dan sengketa penguasaan lahan. Ini menjadi wacana bagi kita semua bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar. Oleh karena hal itu, kita akan terus menempuh upaya hukum agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Sedangkan untuk perkara di PTUN Denpasar itu, Hery menjelaskan akan diputus tanggal 11 Agustus 2022. Pihaknya kata Herry benar-benar berharap keadilan yang sudah terbaca yang dimohonkan Penggugat, sehingga alasan-alasan administrasi yang telah jelas terperiksa kepada Tergugat dan Tergugat Intervensi adalah alasan-alasan administrasi yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Namun, kami tentu menghormati Putusan PTUN Denpasar dan PN Denpasar dalam perkara yang dimohonkan oleh klien kami tersebut,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, I Made Aryana Putra Atmaja, PH-nya Andra Santosa Pangestu, Minggu (31/7/2022) malam, menyatakan optimistis tidak dikabulkan gugatan Penggugat “lagi” setelah dalam perkara sebelumnya, yakni perkara N

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakGagal Dapatkan De Jong, MU Siapkan Gelandang Alternatif!
Artikulli tjetërMasih Babak Pertama, Indonesia U-16 Sudah Unggul 6-0!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini